Catra Budaya, Warta

Aturan Tentang Registrasi Kartu Seluler, Persempit Ruang Penipuan Digital

catrawarta.com — Warga masyarakat wajib tahu,  kini pemerintah telah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

catrawarta.comWarga masyarakat wajib tahu,  kini pemerintah telah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Cara ini, sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi)  Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam dan penyalahgunaan data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas  Meutya.

Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Meutya menyampaikan komitmen Kemkomdigi membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomo, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi pondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Selain itu, Pemerintah membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara, sebagai langkah konkret membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *