catrawarta.com — Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) menjadi tersangka korupsi pengelolaan keuangan yang merudigkan negara hingga lebih dari Rp10 miliar.
Sebelum akhirnya menjadi piminan di Kebun Binatang Surabaya (KBS), dia tercatat pernah menjejaki karir di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di antaranya, Choirul Anwar pernah menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Pasuruan.
Hingga pada Oktober 2016 lalu, dia secara resmi ditunjuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk memimpin KBS. Kala itu, bahkan dia menjabat selama dua periode berturut-turut hingga 2024 lalu.
Soal pendidikan, Choirul Anwar sempat mengenyam pendidikan hingga bergelar doktor di bidang Administrasi Publik di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya pada tahun 2023.
Disertasinya dilaporkan berisi tentang akuntabilitas kinerja pelayanan publik dengan menjadikan KBS sebagai objek penelitiannya sendiri. Menurutnya, KBS dilaporkan telah sesuai dengan prinsip akuntablitas dalam administrasi bisnis dari sebuah perusahaan daerah.
Dia juga sempat menunjukkan jika penggunaan anggaran di KBS sesuai dengan mekanisme laporan pertanggungjawaban berjenjang yang berlaku saat itu.

Jadi Tersangka Korupsi Pakan Satwa
Selang dua tahun kemudian, Choirul Anwar nyatanya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Dia terseret dugaan penyalahgunaan keuangan Kebun Binatang Surabaya periode 2016-2024. Total nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Dalam laporan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, CA diduga menggunakan anggaran tersebut untuk sejumlah pengeluaran yang tak sesuai dengan kebutuhan Kebun Binatang Surabaya. Dia diduga justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Padahal, dana ini semestinya digunakan untuk bidang operasional, termasuk pembelian pakan dan pemeliharaan satwa.
Dalam hasil pemeriksaan awal, ditemukan fakta jika Choirul Anwar sempat merangkap tiga jabatan sekaligus. Selain Dirut, dia juga pernah memegang posisi sebagai Direktur Operasional sekaligus Direktur Keuangan selama masa jabatannya.
Cara ini memuluskan jalannya untuk dapat mengambil celah kesempatan.
“Sehingga, tersangka dengan leluasa dapat menempuh cara-cara yang tidak benar dalam memanfaatkan kas daerah yang dikucurkan untuk operasional KBS,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) I Gede Punia Atmaja, Kamis (23/7/2026).

