Warta

Aset DPR RI Anwar Sadad Disita KPK, Imbas Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK menyita aset Anggota DPR RI Anwar Sadad beserta staf senilai Rp22 miliar. Penyitaan ini merupakan imbas kasus korupsi dana hibah Jatim....

Anggota xiii dpr ri anwar sadad saat mengikuti rapat kerja di senayan
Anggota XIII DPR RI Anwar Sadad saat mengikuti rapat kerja di Senayan. (dok. Gerindra)

catrawarta.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari anggota DPR RI Anwar Sadad beserta stafnya, Bagus Wahyudiono senilai Rp22 miliar. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Hal ini seperti yang disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7).

“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar,” kata Achmad.

Aset senilai lebih dari Rp22 miliar ini terbagi menjadi beberapa entitas. Di antaranya meliputi ssatu bidang tanah di Kota Surabaya senilai Rp4,5 miliar, dua unit ruko di Kota Surabaya senilai Rp 3 miliar, satu unit rumah di Kota Surabaya senilai Rp4 miliar, dan satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp1 miliar.

Ada juga satu unit gelanggan olahraga di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar, satu unit stasiun pengisian bulk elpiji di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Kota Surabaya senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp500 juta, serta satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp2 miliar.

Anwar Sadad diduga telah menerima suap Rp6,9 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat Jatim pada 2019-2022. Dana ini diduga diterima yang bersangkutan melalui Bagus selaku stafnya saat Anwar menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.

Uang suap tersebut berasal dari tiga tersangka, yakni dua pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, Achmad Yahya dan M. Fathullah, serta satu pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan, Ra. Wahid Ruslan.

“Dari ketiga tersangka dimaksud, antara lain AY memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar, RWR memberikan uang Rp1,42 miliar untuk mendapat Rp28,9 miliar, dan MF memberikan uang Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana sebesar Rp24 miliar,” tambah Achmad.

Sebelumnya, KPK disebut telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Kasus ini merupakan hasul pengembangan perkara dari OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.

Hingga kini, setidaknya ada 20 tersangka kasus dana hibah Jatim usai satu tersangka lainnya yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi dinyatakan meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *