catrawarta.com — Pemerintah dan DPR RI akhirnya mendengar aspirasi yang terus mencuat berkaitan dengan wacana Pilkada tak langsung, yakni melalui DPRD. Seolah tak ingin ambil risiko yang lebih besar, maka Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR RI bersama Pemerintah sepakat tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Lebih-lebih, kata Dasco, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada memang tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan begitu, ia menegaskan, DPR tak ada rencana membahas UU tersebut.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Fokus Melaksanakan Putusan MK
Ia menyebut, isu pilkada yang akan dipilih oleh DPRD pun belum terpikirkan DPR RI. Saat ini, menurutnya, DPR RI akan fokus untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Dasco, partai politik akan membuat sistem dan rekayasa konstitusi yang disiapkan untuk pembahasan revisi UU Pemilu. “Kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta kepada Komisi II DPR RI sebagai komisi teknis urusan politik dalam negeri agar menyampaikan kesepakatan itu kepada masyarakat.
Sebelumnya, berbagai partai politik pendukung pemerintah menyatakan agar Pilkada DPRD. Namun sejumlah partai politik lainnya menolak dengan alasan, Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung.

Nussa & Rara dan Jebakan Branding Nilai dalam Industri Konten Anak 