Warta

UAD Beri Sanksi Pelaku Pelecehan Seksual, Hormati Korban Tempuh Jalur Hukum

Kasus dugaan pelecehan seksual kembali menjadi sorotan di lingkungan kampus. UAD dan UMY mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada terduga pelaku,...

Young woman sits on the floor by a bed arms wrapped around her knees with her head resting on them looking distressed
TRAUMA: Ilustrasi korban pelecehan seksual pasti mengalami trauma. (Sumber: freepik)

catrawarta.comMahasiswa yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual di kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) telah mendapat sanksi tegas. Pelaku mendapat sanksi tak boleh mengikuti KKN selama 2 periode. Keputusan sanksi disetujui dua pihak, pelaku dan korban beserta orang tua masing-masing.

Penegasan pemberian sanksi disampaikan Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha. Ia menjelaskan LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama 2 periode.

”Adapun sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Rektor UAD No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD,” tulis Ariadi dalam keterangannya.

Ia menyatakan kampus prihatin atas kejadian tidak menyenangkan yang dialami korban. LPPM, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), dan unit terkait telah melakukan upaya tindak lanjut atas kejadian tersebut secara serius dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mengenai upaya hukum korban, UAD menghormati proses jalur hukum atas kejadian tersebut. Kampus mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT.

Dilarang Mengajar

Seperti diberitakan, dua kampus besar Yogyakarta yakni UMY dan UAD sedang memproses dugaan pelecehan seksual. Di kampus UMY, terduga pelaku merupakan seorang dosen sedangkan di UAD pelaku mahasiswa dengan korban juga mahasiswa.

Kejadian yang menimpa mahasiswi UAD berlangsung saat KKN. Pelecehan tersebut menurut BEM FH UAD berlangsung secara berulang membuat korban mengalami trauma psikis.

Proses mediasi menurut BEM bukan solusi. Perlu ketegasan memutus status kemahasiswaan pelaku supaya kejadian serupa tidak terulang kembali. Pasalnya, sampai sekarang pelaku masih menyandang status mahasiswa aktif.

Kasus tersebut viral di media sosial setelah muncul informasi yang menyebarkan peristiwa pelecehan. Bahkan di UAD, BEM Fakultas Hukum menyatakan sikap secara tegas mengenai pelecehan dan kekerasan seksual. Mereka minta kampus memberi sanksi tegas pada pelaku pelecehan.

Di UMY, kampus juga telah memberi sanksi berupa menonaktifkan dosen terduga pelaku dari segala aktivitas akademik maupun nonakademik. Kecuali itu, kampus juga terus melakukan investigasi kemungkinan ada kejadian lain di luar yang sudah dilaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *