Warta

Keterlibatan Polisi dan TNI Aktif dalam Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung terus mengusut kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Terkini, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan...

Two men are indoors a man in a blue shirt helps a man wearing a pink and black vest put on a bracelet at a desk
TERSANGKA: Ilustrasi salah satu tersangka kasus korupsi di BGN. (Sumber: Jampidsus Kejaksaan Agung)

catrawarta.comKejaksaan Agung menyampaikan perkembangan kasus korupsi di Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi pada lembaga pengelolanya, Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah unsur pimpinan telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain kepala dan wakil kepala BGN.

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka baru dari BGN yakni polisi aktif Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Marhadan (LMI). Selain itu, Kejaksaan juga memeriksa dugaan keterlibatan anggota TNI aktif, Kolonel Cpl BU. Selanjutnya, anggota TNI diserahkan ke kesatuannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berbagai sumber menyebutkan peran masing-masing dalam kasus yang menyeret pimpinan BGN. Brigjen Pol LMI diduga melakukan penyimpangan tata kelola MBG dengan menyuruh orang untuk mendirikan perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian menjual tempat makan atau ompreng kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, LMI yang menentukan harga ompreng. Ia mendapat bagian dari selisih harga ompreng. Dengan begitu, ia memperoleh keuntungan dari sana.

Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan pada 2 Juli 2026 lalu. Ia menemani mantan pejabat BGN yang sudah lebih dulu masuk tahanan.

Periksa Tentara Aktif

Kecuali menetapkan LMI sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga memeriksa dan mengungkap peran seorang anggota TNI aktif yakni Kolonel Cpl BU. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN.

Syarief menjelaskan, BU diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor yang jumlahnya mencapai ribuan unit. Terperiksa sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kolonel Cpl BU menurutnya terlibat dalam penggelembungan harga sepeda motor listrik yang sekarang mangkrak belum bisa digunakan. Ia menjadi pengarah sekaligus penentu harga unit sepeda motor. Kejaksaan Agung tidak menetapkan BU sebagai tersangka karena statusnya sebagai tentara aktif.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung melimpahkan kasus BU ke Jaksa Agung Tindak Pidana Militer. Penanganan kasus tersebut melibatkan dua pihak atau koneksitas. Polisi dan TNI telah menyatakan menghormati langkah Kejaksaan Agung dalam pemberantasan kasus korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *