catrawarta.com — Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Jumat (16/1/2026). Keputusan ini diambil setelah penyidik menerima dan mengakomodasi permohonan restorative justice (keadilan restoratif) dari para pihak, menandai babak baru dalam penanganan hukum kasus yang menyita perhatian publik nasional sepanjang 2025 dan awal 2026.
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 terhadap Eggi dan Damai berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang digelar setelah permohonan restorative justice diajukan kepada penyidik pada 14 Januari 2026. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik mempertimbangkan aspek hukum dan sosial untuk menilai apakah syarat keadilan restoratif telah terpenuhi sebelum menghentikan penyidikan terhadap kedua tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan penghentian penyidikan itu dilakukan “demi hukum berdasarkan keadilan restoratif”, sejalan dengan prinsip pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban serta kepastian hukum yang adil.
Gerak Hukum & Pertemuan dengan Presiden
Langkah menuju SP3 dimulai ketika Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Presiden Jokowi secara pribadi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut — menurut Jokowi — merupakan bentuk silaturahmi dan disampaikan sebagai pertimbangan dalam penyelesaian kasus melalui jalur non-peradilan.
Jokowi sendiri menyambut baik itikad baik tersebut dan menyatakan harapannya agar aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian kasus melalui restorative justice, meskipun tidak secara langsung mengomentari substansi permintaan maaf atau pengakuan pihak tersangka.
Restorative justice yang diajukan merupakan pendekatan hukum yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab pelaku terhadap dampak perbuatannya tanpa mengorbankan kepastian hukum. Dalam konteks ini, Polda Metro Jaya menilai ada dasar yang memadai untuk mengakhiri penyidikan terhadap dua tersangka.
SP3 yang dikeluarkan hanya berlaku untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama masih berjalan. Berkas perkara beberapa tersangka lain telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, dan penyidikan terhadap yang tersisa masih terus dilanjutkan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli untuk memperkuat berkas.
Kasus ini awalnya mencuat setelah Polda Metro Jaya menerima beberapa laporan dugaan penyebaran berita bohong soal ijazah Jokowi pada 30 April 2025, termasuk laporan dari Presiden Jokowi sendiri. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster, dan penanganan kasus ini berjalan sepanjang paruh kedua 2025 menjelang 2026.
Implikasi Hukum & Respons Publik
Keputusan SP3 ini membuka perdebatan baru di ruang publik dan institusi hukum. Sebagian pakar menilai penggunaan restorative justice menunjukkan fleksibilitas hukum untuk meredam konflik, sementara kritikus mempertanyakan apakah langkah itu menciptakan preseden tidak konsisten dalam penanganan perkara yang menyangkut pejabat publik.
Namun dari sisi penegakan hukum, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan tersebut dibuat secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa memengaruhi kelanjutan proses hukum terhadap pihak lain dalam perkara yang sama.

Sarat Makna Adilihung, Tradisi Labuhan Sarangan Ditetapkan Sebagai Warisan Takbenda 