catrawarta.com — Usai penangkapan dan penahanan para pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, cerita mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung kembali mencuat. Nama Sony pernah dikabarkan tertangkap tangan dalam dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.
Ia diisukan tertangkap pada OTT Kejaksaan Agung pada akhir 21 Mei 2026 lalu namun kemudian membantah kabar tersebut. Bantahan disampaikannya di Bareskrim Polri pada 25 Mei 2026.
”Saya responnya hari ini ada di sini berbicara dengan rekan-rekan,” ujar Sony seperti dilansir antaranews.com.
Bantahan bukan hanya dari yang bersangkutan, Kejaksaan Agung juga menyatakan bantahan telah melakukan tangkap tangan Sony Sonjaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan tidak ada operasi tangkap tangan pada Sony.
Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana juga ikut menyatakan bantahan. Ia mengungkapkan isu mengenai OTT Sony Sonjaya merupakan hoaks. Bahkan ia berani menegaskan hoaks 100 persen.
Pesan dari Sony
Usai penangkapan dirinya oleh Kejaksaan Agung, Sony sempat menuliskan pesan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang. Pesan itu terpasang pada akun instagram sonysonjayabd.
Sony menuliskan pesannya pada secarik kertas bertuliskan tangan lengkap dengan tanda tangan. Isinya, ”Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang, Selamat atas jabatan baru sbg Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yg telah diberikan kepada saya”.
Selain tulisan pada secarik kertas, Sony juga menuliskan pada postingannya. Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa.
Ia melanjutkan, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas.
”Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia,” tutup Sony dalam tulisan di akunnya.

Libatkan Daerah untuk Mempercepat RUU Pemilu 