catrawarta.com — Benarkah teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) bisa menekan praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada)? Gagasan e-Voting kini tengah menggelinding di lingkungan DPR RI di tengah menguatnya desakan dari partai-partai pendukung pemerintah agar pilkada cukup dilaksanakan di DPRD.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebutkan, e-voting akan menjadi usulan yang disampaikan untuk perbaikan sistem pilkada. Ia berpendapat, saat ini e-voting juga sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu untuk pemilihan kepala desa (pilkades). Tujuannya, untuk menekan politik uang yang angkanya fantastis.
“E-voting akan tetap menjadi satu usulan dan saat ini kan dilakukan di pilkades,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Ia menilai para kepala daerah, bupati, hingga walikota, mayoritas bergantung pada pendanaan ketika mencalonkan. Hal itu bisa berdampak kepada urusan hukum di kemudian hari.
Mengutip keterangan Mendagri hampir 40 persen kepala daerah terindikasi ada masalah dengan pidana. “Jadi, dalam konteks politik uangnya itu seperti itu,” ucap Dede Yusuf Di sisi lain, ia pun mengatakan, 80 ribu desa akan melakukan pilkades dan berpotensi menimbulkan politik uang yang sangat besar. Oleh karena itu, pihaknya juga mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa turut mengawasi pilkades.

Sok-Sokan “Marriage Is Scary”, Padahal Nggak Ada yang Ngajak Nikah: Sebuah Refleksi Sosial 