Warta

Beri Efek Jera, Hukum Berat Pelaku Kekerasan pada Anak

catrawarta.com — Dugaan kekerasan pada anak-anak di tempat penitipan anak, Daycare Little Aresha, membuat geram wakil rakyat. Ketua Komisi A DPRD DIY...

Close up of a persons hands in metal handcuffs resting on jail bars conveying detention
Ilustrasi hukuman pada pelaku kejahatan.(Sumber: Freepik)

catrawarta.comDugaan kekerasan pada anak-anak di tempat penitipan anak, Daycare Little Aresha, membuat geram wakil rakyat. Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan, pelaku kekerasaan layak mendapat hukuman berat.

Dalam rekaman foto yang beredar di media sosial, anak-anak tampak dililit dengan kain bagian kakinya. Mereka juga tidak mengenakan pakaian. Ada dugaan, anak-anak mengalami kekerasan karena bekas cubitan.

Melihat kejadian tersebut, Eko memberi dukungan penuh aparat penegak hukum untuk memproses hukum kasus dugaan kekerasan yang terjadi.

”Jangan ada lagi tindak kekerasan kepada anak-anak. Kasus ini harus tuntas, proses hukumnya. Kita desak aparat penegak hukum ungkap tuntas. Hukum berat dalang dan para pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak,” tandasnya.

Dalam keterangan yang dikirim ke berbagai media, ia menjelaskan Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka usai gelar perkara intensif yang melibatkan berbagai unsur terkait. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan dari hasil gelar perkara tersebut, ke-13 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut.

Melanggar Hak Tumbuh Kembang

Eko Suwanto menyatakan pihaknya menyikapi kasus kekerasan yang terjadi pada anak anak di Little Aresha jelas melanggar hak anak dan balita untuk bertumbuh kembang dengan baik.

Ia mengungkapkan, anak-anak harus mendapatkan perlindungan secara sungguh sungguh. Wakil rakyat tersebut mendorong perhatian yang lebih besar dicurahkan untuk menjamin anak-anak di Yogyakarta bisa bertumbuh kembang dan mendapatkan perlindungan yang baik.

”Mensikapi perkembangan kasus ini, Komisi A berencana gelar rapat koordinasi dengan instansi terkait secepatnya,” tegas Eko.

Pendampingan pada Anak

Sebagai bagian dari upaya perlindungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY bersama Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, serta KPAI Kota Yogyakarta telah dan akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi.

Mereka memberikan pendampingan psikososial dan psikologis bagi anak-anak korban serta orang tua atau keluarganya melalui layanan terpadu. Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan, di antaranya dengan Dinas Kesehatan.

Di samping itu, melakukan evaluasi bersama terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare, guna memastikan terpenuhinya standar perlindungan anak.

Meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai hak anak dan pentingnya memilih layanan pengasuhan yang aman, terpercaya, dan terverifikasi. Berikutnya, memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *