catrawarta.com — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat di sektor ekonomi sebesar Rp130,26 miliar sepanjang tahun 2025 dari penerimaan 23.596 laporan.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan pada usia menginjak 25 tahun, ORI menegaskan transformasi pengawasan pelayanan publik dari penyelesaian pengaduan individual menuju pengawasan yang berdampak sistemik.
Ia menjelaskan pengawasan berdampak berarti setiap rekomendasi dan hasil pengawasan harus mampu memperbaiki kebijakan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat kepercayaan publik kepada negara.
Sebanyak 23.596 laporan masyarakat itu terdiri 1.756 respons cepat Ombudsman (RCO), 148 investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS), 9.365 laporan masyarakat reguler, 9.607 konsultas, serta 2.720 tembusan.
“Dari keseluruhan laporan tersebut, ORI berhasil menyelesaikan 8.970 laporan yang meliputi 1.674 RCO, 145 IAP, dan 7.151 laporan reguler, sedangkan konsultasi dan tembusan telah diselesaikan pada tahap penerimaan,” ujar Najihdalam keterangan persnya, Sabtu (21/2/2026).
Instansi Pemerintah Daerah
.Jika diakumulasikan selama periode kepemimpinan 2021–2025, total penyelamatan potensi kerugian masyarakat oleh ORI mencapai Rp1,6 triliun. Najih menjelaskan, instansi yang paling banyak dilaporkan pada tahun 2025, yakni pemerintahan daerah sebanyak 4.766 laporan, instansi pemerintah atau kementerian 1.235 laporan, Badan Pertanahan Nasional 965 laporan, lembaga pendidikan negeri 878 laporan serta Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) 765 laporan.
Sementara substansi laporan terbanyak dilaporkan tercatat pada bidang agraria atau pertanahan sebanyak 1.495 laporan, kepegawaian 1.452 laporan, hak sipil dan politik 717 laporan, kepolisian 713 laporan, serta perhubungan dan infrastruktur 622 laporan.
Selain itu, ia mengungkapkan lima dugaan malaadministrasi terbanyak berupa tidak memberikan pelayanan sebesar 40,68 persen, penundaan berlarut 21,25 persen, penyimpangan prosedur 18,79 persen, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum 8,75 persen dan tidak patut 4,29 persen.
ORI sendiri mempunyai fungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintah, baik pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Lembaga ini merupakan ikhtiar strategis dalam memperkuat kualitas pengawasan pelayanan publik sekaligus memperkaya khazanah hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.

Zakat Untuk MBG “Haram” 