Warta

Oknum Brimob Pukul Anak Berakibat Meninggal, Unsur Pembunuhan Terbuka

catrawarta.com — Kabar heboh seluruh Indonesia, seorang anak di Maluku meninggal dunia usai dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob)...

PUKUL: Pelaku pemukulan anak yang akhirnya meninggal (Sumber: X)

catrawarta.comKabar heboh seluruh Indonesia, seorang anak di Maluku meninggal dunia usai dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) pada Kamis (19/2/2026). Video yang beredar luas di media sosial memicu kemarahan publik.

”Pada pengamatan awal, arahnya bisa pada pembunuhan, terutama jika melihat adanya tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara. Namun, untuk masuk ke pasal pembunuhan tidaklah mudah dan harus dibuktikan secara kuat,” papar Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Trisno Raharjo.

Ia menilai pasal yang paling relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan sangat bergantung pada hasil penyidikan. Terdapat dua kemungkinan konstruksi hukum yang dapat dikenakan, menurutnya, yakni tindak pidana yang menyebabkan kematian karena kelalaian atau pembunuhan apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan.

Pembuktian Unsur Kesengajaan

Trisno menjelaskan, pembuktian unsur kesengajaan menjadi titik krusial dalam perkara tersebut. Penyidik perlu mendalami, pelaku memiliki kehendak atau setidaknya menyadari bahwa tindakannya berpotensi menyebabkan kematian, terlebih jika dilakukan saat korban sedang mengendarai kendaraan dalam kondisi bergerak.

Saat seseorang menggunakan kekuatan berlebih, apalagi dalam situasi korban sedang berkendara dengan kecepatan tertentu, harus dilihat apakah dalam kesadarannya terdapat kemungkinan bisa menyebabkan kematian.

”Ruang untuk masuk dalam kategori pembunuhan memang terbuka, tetapi ini memerlukan pendalaman yang serius dan objektif,” tandasnya.

Bentuk Tim Independen

Ia menilai penting adanya keterlibatan tim independen guna memastikan objektivitas penyidikan, mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian. Langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil penegakan hukum.

Tindakan tersebut, imbuhnya, berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Ia mempertanyakan apakah tindakan patroli dan penanganan situasi tersebut memang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Brimob, khususnya apabila kondisi wilayah dalam keadaan normal.

Menurutnya, apabila hal itu bukan tupoksi Brimob dan situasinya tidak dalam kondisi kerusuhan besar, maka tindakannya bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. Status sebagai polisi seharusnya menjadi faktor pemberat, bukan meringankan.

”Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar dibandingkan warga sipil. Perlu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan distribusi personel kepolisian agar penempatannya tepat,” saran Trisno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *