Warta

Menunggu Putusan Penyangkalan Kasus Pemerkosaan Massal 1998

catrawarta.com — Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bakal menunggu keputusan pada gugatan Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 1998. Dalam keterangan persnya, para penggugat...

Ilustrasi korban pemerkosaan massal 1998 yang tak bisa bersuara.(Sumber: Freepik)

catrawarta.comKoalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bakal menunggu keputusan pada gugatan Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 1998. Dalam keterangan persnya, para penggugat menunggu putusan majelis hakim yang akan dibacakan pada 21 April 2026 mendatang.

Mereka yang menggugat adalah Marzuki Darusman, Ita Fatia, Sandyawan Sumardi, Kusmiyati, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Kalyanamitra, dan Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia.

Mereka telah menyerahkan kesimpulan melalui persidangan elektronik (e-court) terhadap Gugatan Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 1998.

Gugatan tersebut merupakan perlawanan korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat terhadap rezim penyangkalan yang terus dipelihara negara. Hampir tiga dekade, para penggugat yang terdiri atas pendamping, organisasi, korban, dan keluarga terus memperjuangkan pengakuan, kebenaran, dan keadilan, melawan impunitas dan penyangkalan.

Kenyataan Pahit Para Korban

”Luka itu tetap ada, hidup dalam ingatan, dalam tubuh, dalam diam dan dalam bayang-bayang trauma yang diperburuk dengan kembali dihadapkan pada kenyataan pahit,” papar pernyataan Koalisi.

Penyangkalan terhadap perkosaan massal Mei 1998 merupakan strategi untuk merawat impunitas dan kejahatan yang berlanjut (continuous crime) yang tidak hanya melukai hati para korban/keluarga korban, namun juga turut menjauhkan negara dari tanggung jawabnya atas penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia.

Koalisi menegaskan, ketika seorang pejabat bertindak di luar kewenangan, itu bukan sekadar keliru namun penyalahgunaan kekuasaan. Tindakan administratif pejabat tidak hanya bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, prinsip hak asasi manusia, maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Melampaui Kewenangan Resmi

Kolisi menyatakan konteks penilaian dan penetapan mengenai peristiwa pelanggaran HAM yang berat, kewenangan tersebut telah diatur dalam UU Pengadilan HAM yang menjadi lingkup dari Komnas HAM, Kejaksaan Agung, serta mekanisme konstitusional antara DPR dan Presiden.

Mempertanyakan, meragukan sekaligus menyangkal fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai kasus pelanggaran HAM jelas melampaui bahkan melangkahi kewenangan resmi yang dimiliki oleh lembaga resmi negara yang diamanatkan UU Pengadilan HAM.

Mereka mengungkapkan, tindakan pejabat negara yang mengabaikan laporan investigatif TGPF maupun hasil resmi penyelidikan Komnas HAM serta Laporan Akhir Tim PPHAM sebagai produk negara dalam Peristiwa Mei 1998 merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aspek prosedur dan penyimpangan substantif dalam tindakan administrasi pemerintah.

Teror pada Saksi

Koalisi juga memaparkan kesaksian Sri Palupi yang memberikan penjelasan mengenai cara kerja TGPF, serta data dan proses verifikasi data korban dalam Laporan TGPF.

Sri Palupi menjelaskan beberapa korban perkosaan yang ia lakukan sendiri verifikasinya pasca peristiwa Mei 1998. Kemudian,ada Wiwien Suryadinata juga menjelaskan bagaimana ketakutan atau teror disebarkan kepada orang-orang yang berani mengungkap fakta terjadinya perkosaan massal.

Salah satunya dialami langsung oleh anaknya, Ita Martadinata yang dibunuh beberapa hari sebelum keberangkatannya ke PBB untuk memberikan kesaksian soal perkosaan massal.

Pernyataan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yakni Marzuki Darusman, Ita Fatia, Sandyawan Sumardi, Kusmiyati, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Kalyanamitra, dan Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia serta suara korban perkosaan Mei 1998 yang selama ini disangkal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *