Warta

Kenakan Rompi Oranye, KPK Resmi Tahan Yaqut

catrawarta.com — Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk...

Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (Antara)

catrawarta.comSetelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk 20 hari ke depan. Yaqut dijerat dalam perkara koruspsi kuota haji Kemenag.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK kepada wartawan, Kamis (12/3) .

Menurut Asep, Yaqut ditahan dengan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

“Tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas <I>lex favor reo<P> di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan,” ujarnya.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Yaqut kemarin tiba di Gedung Merah Putih KPK siang hari untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam sebelum akhirnya KPK secara resmi melakukan penahanan.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi. Dalam penyelidikan KPK, terdapat dugaan pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Banser Menggeruduk

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat mendatangi halaman depan Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menyatakan datang untuk mengawal pemeriksaan terhadap Yaqut yang juga dikenal sebagai penasihat organisasi tersebut.

“Hari ini kami turun mengawal saudara kami dan penasihat kami,” ujar salah satu pengunjuk rasa saat berada di depan Gedung Merah Putih KPK.

Massa Banser juga meminta KPK bertindak adil dalam menangani perkara tersebut. Mereka menegaskan akan kembali datang dengan jumlah massa lebih besar jika proses hukum dianggap tidak berjalan secara objektif.

“Sahabat Yaqut adalah penasihat Ansor Banser. Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kami akan berjuang sampai mati,” kata salah satu orator aksi.

Setelah menyampaikan tuntutan mereka, lebih dari lima bus yang membawa anggota Banser tampak melintas di depan kompleks Gedung Merah Putih KPK sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Sementara itu, KPK menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak terkait untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *