catrawarta.com — Sejumlah produk kosmetika melakukan klaim tidak etis dan menyesatkan. Klaim itu menyinggung organ tubuh yang sangat vulgar dan tidak bermaknsa edukatif sama sekali. Melihat hal tersebut, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan tindakan tegas.
Langkah tegasnya, mencabut izin edar delapan item produk kosmetik wanita. Otoritas pengawas obat dan makanan ini menemukan bukti bahwa ke delapan produk menggunakan klaim manfaat menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan dalam promosinya.
Tim pengawas BPOM menemukan pelanggaran melalui pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025. Para pelaku usaha secara sengaja menyebarkan promosi berlebihan pada berbagai ruang digital, mulai dari platform marketplace hingga media sosial, guna menjaring konsumen secara instan.
Hasil pemantauan digital mengungkap adanya klaim sensasional seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, hingga “merapatkan organ intim”.
”Narasi tersebut tidak memiliki dasar ilmiah, menyesatkan masyarakat, dan mencederai nilai-nilai kesusilaan yang berlaku,” tandas Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Tidak Ada Toleransi
Taruna menegaskan, praktik promosi mereka secara nyata menabrak Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3), kosmetik hanya berfungsi untuk penggunaan luar seperti membersihkan atau mewangikan, bukan memengaruhi fungsi organ tubuh atau tujuan terapeutik.
Tindakan tegas, jelasnya, merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab. Ia mengatakan tidak akan menoleransi oknum yang sengaja memanfaatkan kerentanan konsumen demi meraup keuntungan ekonomi.
Promosi yang melanggar ketentuan mencerminkan rendahnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan publik. Menurutnya, keuntungan bisnis tidak boleh mengorbankan martabat serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi produk yang jujur dan akurat.
Tarik dan Musnahkan
Taruna mengingatkan, BPOM menginstruksikan produsen terkait untuk segera menarik dan memusnahkan seluruh produk dari peredaran. Selain itu, perusahaan wajib menghentikan seluruh aktivitas iklan di media konvensional maupun digital guna mencegah dampak kerugian yang lebih luas.
”Seluruh pelaku industri kosmetik harus mematuhi aturan penandaan dan iklan yang berlaku. Bagi, pelaku usaha, kedepankan etika dan kejujuran dalam berpromosi, tanpa mengeksploitasi isu kesehatan atau aspek sensitif lainnya,” tegasnya.
Pada sisi lain, Taruna minta masyarakat menjadi konsumen yang lebih cerdas dan kritis menghadapi tawaran produk di internet. Ia mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji-janji manfaat yang tidak realistis dan cenderung sensasional.
Sebagai langkah perlindungan mandiri, BPOM terus mengampanyekan prosedur ”Cek KLIK” kepada masyarakat sebelum membeli produk. Konsumen wajib memeriksa kemasan, label, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa guna memastikan keamanan dan legalitas kosmetik.
Berikut daftar kosmetik yang ditarik izin edarnya dan harus dimusnahkan, Violla Sweet Breast Cream, Dohwa Queen Feminine Hygiene, XBS Cream Zeeya Breast Care Oil, Vamella Ultimate Breast Serum, Roro Mendut Adas Delima Breast Serum, Naturwish Breast Serum, Mireya Premium Breast Cream dan Bioaqua Bust Cream.

Banyak Pemudik Belum Kembali, Pengamanan Jalur Trans Jawa Diperpanjang 