catrawarta.com — Jutaan orang dengan kategori tidak mampu terancam kesulitan mendapatkan pengobatan. Mereka masuk menjadi bagian dari 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sejak awal Februari lalu.
Kebijakan penonaktifan berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 guna memutakhirkan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Namun demikian, banyak pasien yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif ketika telah berada di fasilitas kesehatan.
Peneliti dan Direktur di Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM, Dr Diah Ayu Puspandari menyarankan pentingnya sosialisasi lebih dini agar peserta bisa melakukan pengurusan.
”JKN memang untuk memberi proteksi pada masyarakat, bahkan untuk warga asing yang minimal telah tinggal selama enam bulan di Indonesia. Karena itu, perlu upaya gotong royong dari masyarakat berupa iuran, khususnya dari masyarakat yang mampu guna membantu masyarakat yang kurang mampu,” papar Diah.
Tidak Memiliki Penghasilan Tetap
Selain PBI, negara juga hadir untuk mensubsidi pekerja yang tergolong tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulan seperti pedagang, nelayan, atau petani.
Diah minta negara perlu lebih selektif atas lapisan masyarakat yang patut mendapatkan subsidi. Kelas kecil seperti BPJS kelas tiga, yang banyak berasal dari desil satu-lima. Merekalah yang diberikan subsidi oleh negara berupa iuran terjangkau, atau bahkan 0 rupiah yang kemudian disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran.
Kehebohan muncul ketika proses penyaringan data berlangsung secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan, sehingga banyak pasien pemeriksaan rutin yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif ketika telah berada di fasilitas kesehatan.
Kasus itu mengingatkan satu hal bahwa dalam pelayanan kesehatan, kekeliruan data bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut nyawa.
Pembaruan Data Sejak 2025
Menurut Diah proses pembaruan data sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025, gunanya untuk menyortir data, mengingat ada pasien yang mungkin sudah sembuh, meninggal, atau ada kelahiran baru.
”Saya kira, kurangn komunikasi, dan karena di bulan Februari ini jumlahnya agak besar, sehingga orang-orang panik apalagi untuk pengobatan yang bersifat rutin,” imbuh Diah.
Ia menambahan, proses penyaringan data dan identifikasi penerima masih akan dilakukan oleh Kemensos dan BPJS Kesehatan. Menurutnya penting pemberlakuan reaktivasi sebagai solusi bagi penerima PBI yang perlu melakukan pemeriksaan rutin.
Selain itu, ia menyarankan perlunya inisiatif melalui pemkot, pemkab, atau bahkan unsur kader wilayah jika memungkinkan sebagai pihak yang lebih mudah menjangkau masyarakat dan lebih mengenal karakteristik yang memenuhi kualifikasi. Terlebih, untuk wilayah yang masih sulit mengakses informasi.

5 Rutinitas Pagi yang Bisa Bikin Umur Panjang & Sehat 