catrawarta.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara kepada dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kasus pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.(30/4/2026)
Putusan tersebut menjatuhkan hukuman masing-masing hingga 4,5 tahun penjara, setelah majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Kasus ini merupakan bagian dari proyek digitalisasi pendidikan yang bertujuan mendistribusikan laptop ke sekolah-sekolah di berbagai daerah.
Majelis hakim dalam persidangan menilai bahwa proses pengadaan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” demikian disampaikan dalam putusan pengadilan, sebagaimana dilaporkan Reuters.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Program Digitalisasi Terdampak
Program pengadaan Chromebook sebelumnya menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat digitalisasi pendidikan, khususnya dalam mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini menuai kritik, terutama terkait kesesuaian spesifikasi perangkat dengan kebutuhan di lapangan serta proses pengadaan yang dinilai bermasalah.
Sejumlah laporan media nasional menyebutkan bahwa penggunaan Chromebook di beberapa daerah juga menghadapi kendala, seperti keterbatasan jaringan internet.
Evaluasi Tata Kelola
(Analisis) Kasus ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola dalam proyek pengadaan pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar.
Pengadaan teknologi untuk sektor pendidikan tidak hanya soal distribusi perangkat, tetapi juga perencanaan, pengawasan, serta kesesuaian dengan kebutuhan pengguna.
Ketika salah satu aspek tersebut tidak berjalan optimal, risiko penyimpangan menjadi lebih besar.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Putusan ini juga berdampak pada persepsi publik terhadap program digitalisasi pendidikan.
Di satu sisi, kebutuhan akan teknologi dalam dunia pendidikan semakin mendesak. Namun di sisi lain, kasus hukum seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap program pemerintah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan teknologi, tetapi juga integritas dalam pelaksanaannya.

Pramoedya: “Agama Itu Membebaskan Manusia, Bukan Memperkuat Ketidakadilan.” 