catrawarta.com — Untuk memastikan kualitas layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap optimal, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, melakukan kunjungan kerja ke KPP Pratama Sleman, Sabtu (28/2/2026). Kunjungan tersebut berlangsung di tengah periode pelaporan SPT Tahunan.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Pajak menyempatkan diri berdialog dan menyapa langsung Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan pelaporan di luar hari dan jam kerja reguler. KPP Pratama Sleman bersama seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP DIY membuka layanan pada akhir pekan sebagai bentuk komitmen mendampingi Wajib Pajak hingga berhasil menyampaikan SPT tepat waktu.
Bimo Wijayanto menegaskan, transformasi digital melalui implementasi Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan. Transformasi ini bertujuan menghadirkan sistem yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel guna memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi Wajib Pajak.
“Pada masa transisi ini, kami melihatnya sebagai proses pembelajaran bersama. Seluruh pegawai telah kami siapkan untuk memberikan pendampingan optimal, dan sistem terus disempurnakan agar semakin andal sehingga Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lebih mudah,” ujarnya .
Sebagai penguatan layanan, Direktorat Jenderal Pajak juga menghadirkan aplikasi M-Pajak serta fitur Coretax Form. Kedua inovasi tersebut dikembangkan untuk mempermudah proses pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara praktis, cepat, dan lebih terarah.
Secara Nasional
Secara nasional, hingga 28 Februari 2026 tercatat sebanyak 4.955.055 SPT Tahunan telah disampaikan. Jumlah tersebut setara 87,88 persen dibandingkan periode yang sama pada Tahun Pajak 2024 yang mencapai 5.638.329 SPT. Dari total tersebut, sebanyak 4.954.422 SPT disampaikan melalui Coretax DJP dan 633 SPT melalui Coretax Form.
Sementara itu, di wilayah Kanwil DJP DIY, hingga 28 Februari 2026 tercatat 90.077 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Angka ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 123.208 Wajib Pajak. Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menyebut perlambatan tersebut antara lain dipengaruhi proses adaptasi Wajib Pajak terhadap sistem administrasi perpajakan terbaru.
Dengan pembukaan layanan pada akhir pekan serta dukungan penuh jajaran pimpinan, Direktorat Jenderal Pajak berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap terjaga. Data yang telah diinput melalui sistem baru diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan pada tahun-tahun berikutnya, sehingga menjadi lebih cepat dan efisien.

Menyelami Konstelasi Seni Rupa Jawa Timur 