catrawarta.com — Perhatian publik terhadap Ferdy Sambo kembali mencuat ketika muncul kabar bahwa saat ini ia telah menyelesaikan S2 dari dalam lembaga pemasyarakatan. Informasi ini langsung memunculkan berbagai reaksi. Ada yang menilai bahwa kejadian ini sebagai hak warga binaan yang memang dijamin negara, namun tidak sedikit pula yang menganggapnya sebagai sebuah privilege yang sulit dirasakan oleh narapidana pada umumnya.
Reaksi yang terkait dengan posisi penjara dalam sistem hukum Indonesia ini memunculkan tanya apakah penjara semata tempat menghukum atau sekaligus ruang pembinaan bagi seseorang untuk memperbaiki diri.
Sistem hukum Indonesia menempatkan narapidana sebagai pelaku tindak kejahatan yang dibatasi ruang geraknya. Namun hal ini bukan berarti menghilangkan seluruh haknya sebagai manusia dan warga negara. Salah satu hak yang dijamin adalah hak memperoleh pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Peraturan itu menyebut bahwa warga binaan berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran selama menjalani masa pidana selama prosesnya dilakukan sesuai dengan SOP yaitu melalui mekanisme resmi bekerja sama dengan lembaga pendidikan serta tidak melanggar tata tertib lapas.
Banyak negara menempatkan pendidikan dalam penjara sebagai bagian penting dari proses rehabilitasi. Penjara tidak hanya dipandang sebagai tempat menghukum seseorang atau kesalahannya tetapi juga tempat memperbaiki pola pikir dan menyiapkan seseorang agar suatu hari nanti dapat kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik.
Sebenarnya menempatkan program pendidikan bagi warga binaan bukan sebagai hal baru. Beberapa lapas telah bekerja sama dengan sekolah maupun perguruan tinggi untuk membuka akses belajar mulai dari pendidikan dasar hingga perkuliahan. Sebab tujuan akhir pemasyarakatan di Indonesia bukan hanya membuat seorang jera tapi juga memberi ruang agar tetap memberi kesempatan belajar dan memperbaiki diri.

Tentukan Idul Adha, Kemenag Kukuhkan Tim Rukyat Hisab 