catrawarta.com — Nasib Kapolresta Sleman Kombe Pol Edy Setyanto benar-benar di ujung tanduk. Setelah dipanggil Komisi III DPR RI untuk memberikan keterangan soal langkah hukum yang dilakukan terhadap polemik kasus ‘jambret’ , kini ia harus menerima penonaktifan sementara dari jabatannya. Kombes Edy Setyanto harus dinonaktifkan, karena menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dengan cara ini diharapkan menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam audit tersebut, jelasnya, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri. Hasil sementara ADTT pun telah digelar pada 30 Januari 2026. “Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIIY di ruang rapat Kapolda DIY. Sebagai informasi, kasus penjambretan yang menjadi polemik ini terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya. Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Sang suami pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Adapun Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.

Pesan Jenderal Sudirman: “TNI Tidak Boleh Dikuasai Parpol Apapun” 