catrawarta.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melihat laporan aduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 ternyata masih tinggi. Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi.
Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.
“Data tersebut menunjukkan, aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Oleh Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Ismail Pakaya, Kamis (26/3/2026) .
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan persnya di Jakarta, memastikan setiap aduan THR yang masuk, tidak akan berhenti di meja administrasi, melainkan segera ditindaklanjuti secara intensif.
“Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi,” tegas Menaker Yassierli.
Para Gubernur Lakukan Pengawasan
Pihaknya juga meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja.
Menurut Menaker, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi. Oleh karena itu, ia minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. “Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ucap Yassierli.
Selain itu, Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.
Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata. Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Ismail Pakaya menambahkan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan. Karena, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.

Leasing Yang Terasa Milik Sendiri, Tapi Tak Pernah Benar-benar Milik: Membaca Ketimpangan dari Kacamata Hukum Islam 