Catra Cendekia

Otonomi Kian Menyusut: Peringatan dari Daerah di Hari Otda

catrawarta.com — Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda), 25 April, adalah momen evaluasi atas arah desentralisasi yang kian dipertanyakan. Alih-alih menguat, praktik otonomi...

Speaker wearing a black peci hat holding a yellow microphone at a panel with floral arrangement and oranges on the table and a banner with portraits behind him
Senator Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. menyampaikan rilis terkait peringatan Hari Otonomi Daerah serta hubungannya dengan representasi daerah di Kantor DPD Pusat Jakarta. Sumber: Humas DPD

catrawarta.comPeringatan Hari Otonomi Daerah (Otda), 25 April, adalah momen evaluasi atas arah desentralisasi yang kian dipertanyakan. Alih-alih menguat, praktik otonomi justru dinilai mengalami penyempitan. Kewenangan strategis perlahan kembali ditarik ke pusat, meninggalkan daerah sebagai pelaksana teknis tanpa kendali nyata.

Anggota DPD (Senator) RI, Dr. KH. Hilmy Muhammad, M.A menyuarakan kegelisahan tersebut. Hilmy Muhammad melihat adanya jurang antara semangat konstitusi dan praktik kebijakan. Daerah, menurutnya, belum sepenuhnya diberi ruang untuk mengatur kepentingannya sendiri, terutama dalam pengelolaan sumber daya dan investasi.

Fenomena ini tampak pada proses perizinan yang semakin tersentralisasi. Ketika potensi ekonomi daerah dikelola dari pusat, pemerintah daerah kerap hanya menerima dampak sosial di lapangan—dari konflik lahan hingga ketimpangan manfaat ekonomi. Otonomi yang seharusnya memberi kemandirian, berubah menjadi beban administratif.

Secara konstitusional, pijakan otonomi sebenarnya tegas. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 18 telah mengatur pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Bahkan Pasal 22D menempatkan DPD sebagai representasi daerah dalam proses legislasi nasional. Namun dalam praktik, mandat ini kerap tereduksi oleh regulasi turunan yang lebih sentralistik.

Di titik ini, kritik Hilmy Muhammad bukan sekadar normatif. Ia menyasar arah kebijakan yang dinilai tidak konsisten. Sejumlah undang-undang strategis, khususnya terkait investasi dan sumber daya, cenderung memperkuat kendali pusat. Dalih efisiensi dan percepatan pembangunan sering kali mengorbankan prinsip partisipasi daerah.

Akibatnya, daerah kehilangan daya tawar dalam menentukan prioritas pembangunan. Aspirasi lokal tidak terintegrasi secara sistematis dalam kebijakan nasional. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPD pun belum terbangun sebagai kanal politik yang efektif. Kolaborasi masih bersifat insidental, belum menjadi mekanisme yang terstruktur dan berbasis data.

Dalam konteks ini, gagasan “dari daerah untuk daerah” menjadi relevan. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak bisa sepenuhnya ditentukan dari pusat. Setiap daerah memiliki karakter, kebutuhan, dan potensi yang berbeda. Tanpa kewenangan yang memadai, pendekatan pembangunan akan terus seragam dan berisiko tidak tepat sasaran.

Catrawarta melihat, problem utama otonomi hari ini bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada arah politik kebijakan. Desentralisasi yang dulu menjadi jawaban atas sentralisasi Orde Baru, kini menghadapi tantangan baru: resentralisasi dalam balutan regulasi modern.

Reformasi otonomi daerah menjadi keniscayaan. Tidak cukup dengan retorika, tetapi harus menyentuh struktur kelembagaan. DPD perlu diperkuat dalam proses legislasi, terutama pada isu-isu yang berdampak langsung pada daerah. Pemerintah daerah juga dituntut lebih aktif, menyajikan data dan aspirasi secara sistematis agar memiliki daya dorong di tingkat nasional.

Tanpa itu, peringatan Hari Otonomi Daerah akan terus berulang sebagai simbol tanpa substansi. Daerah akan tetap menjadi objek, bukan subjek pembangunan. Dan otonomi, sekali lagi, hanya tinggal wacana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *