catrawarta.com — Gugatan perdata terhadap penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi menempatkan persoalan penelantaran anak dalam sorotan publik. Perkara yang diajukan Ressa Rizky Rossano (24) itu bukan hanya menguji klaim hubungan biologis, tetapi juga membuka perdebatan lebih luas mengenai pengakuan, tanggung jawab orang tua, dan posisi anak dalam konflik keluarga.
Gugatan tersebut terdaftar sejak 26 November 2025 dengan tuduhan perbuatan melawan hukum atas dugaan penelantaran anak kandung. Melalui kuasa hukumnya, penggugat menyatakan bahwa kliennya tidak pernah memperoleh hak dasar sebagai anak sejak lahir.
“Klien kami sejak lahir hingga dewasa tidak pernah mendapatkan haknya sebagai anak, baik secara nafkah maupun pengakuan,” ujar kuasa hukum penggugat kepada wartawan.
Pernyataan itu menjadi landasan gugatan yang kini bergulir di pengadilan, sekaligus memantik perhatian publik terhadap perkara yang selama ini kerap diselesaikan secara tertutup.
Persoalan Pengakuan dan Hak Anak
Dalam sistem hukum Indonesia, status anak dan tanggung jawab orang tua tidak hanya ditentukan oleh pengakuan personal, tetapi juga oleh pembuktian hukum. Gugatan ini menempatkan pengadilan pada posisi strategis untuk memastikan apakah hubungan biologis dapat dibuktikan dan, jika demikian, sejauh mana hak anak telah dipenuhi.
Kuasa hukum penggugat menyebut jalur hukum ditempuh setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil.
“Upaya komunikasi sudah dilakukan, namun tidak mendapat tanggapan. Gugatan ini diajukan agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.
Klaim tersebut menyoroti kenyataan bahwa tidak semua persoalan keluarga dapat diselesaikan secara informal, terutama ketika menyangkut hak yang berdampak jangka panjang terhadap kehidupan seseorang.
Dalam sidang mediasi perdana, Denada tidak hadir secara langsung dan diwakili kuasa hukumnya. Pihak pengadilan menyatakan kehadiran perwakilan tersebut sesuai ketentuan hukum acara perdata.
“Tergugat diwakili kuasa hukum dan itu sah secara prosedur,” ujar seorang pejabat pengadilan.
Meski demikian, perkara ini menunjukkan bagaimana proses hukum sering kali berjalan berdampingan dengan penilaian publik. Di ruang luar pengadilan, perhatian kerap tertuju pada figur yang digugat, latar belakang pihak penggugat, hingga motif di balik gugatan, sebelum fakta-fakta diuji secara menyeluruh di persidangan.
Anak dalam Sengketa Keluarga
Kasus ini juga menempatkan anak—atau pihak yang mengklaim sebagai anak—pada posisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, pengadilan dituntut untuk objektif dan berbasis bukti. Di sisi lain, keterlambatan kepastian hukum dapat berdampak pada identitas, relasi keluarga, dan rasa keadilan yang dirasakan pihak penggugat.
Perkara semacam ini jarang muncul ke ruang publik kecuali melibatkan figur dikenal. Padahal, sengketa mengenai pengakuan dan pemenuhan hak anak terjadi di banyak tempat, sering kali tanpa perhatian luas.
Hingga kini, Denada belum memberikan pernyataan terbuka terkait substansi gugatan. Proses hukum masih berjalan dan akan menentukan apakah klaim penggugat dapat dibuktikan serta bagaimana tanggung jawab hukum dinilai oleh majelis hakim.
Terlepas dari hasil akhirnya, gugatan ini menjadi pengingat bahwa perkara keluarga dapat berubah menjadi isu kepastian hukum ketika hak anak dipersoalkan. Dalam konteks itu, pengadilan dihadapkan pada peran penting: tidak hanya memutus sengketa, tetapi juga memastikan bahwa hak anak dipertimbangkan secara adil dan menyeluruh.

Apakah Lingkungan Kita Masih Hidup? 