catrawarta.com — Praktik perjokian pada Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 ditemukan di sejumlah kampus. Panitia menegaskan pelaku tidak akan bisa mendaftar di kampus negeri selamanya.
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) dikutip dari detik.com, Media Indonesia dan Kantor Berita Antara mengonfirmasi adanya upaya peserta yang melakukan kecurangan UTBK-SNBT dengan menggunakan metode ilegal demi lolos seleksi.
”Ada dua modus utama yang terdeteksi oleh pengawas di lapangan. Sejauh ini terdapat dua skema kecurangan yang sudah ditemukan, seperti perjokian dan penggunaan alat bantu,” ungkap Ketua Umum Tim SNPMB 2026, Eduart Wolok.
Tidak Ada Toleransi
Ia menegaskan panitia tidak akan memberikan toleransi. Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan menghadapi konsekuensi fatal yang dapat mematikan peluang mereka menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri.
Menurut Edward, sanksi tegas meliputi pengguguran status kepesertaan secara langsung, pencoretan nama peserta dari seluruh jalur seleksi nasional maupun mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan total peserta UTBK-SNBT tahun ini mencapai 871.496 orang yang tersebar di berbagai titik lokasi ujian di seluruh Indonesia. Ia meminta seluruh peserta untuk menjaga sportivitas.
Beri Perhatian Serius
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto memberikan atensi khusus terhadap insiden tersebut. Ia menekankan sistem pengawasan UTBK telah dirancang supaya kecurangan sekecil apa pun akan mudah terdeteksi.
“Mari kita tegakkan integritas, hindari kecurangan, karena pada akhirnya kecurangan dapat diketahui,” tegas Brian seperti dikutip dari antaranews.com.
Pada kesempatan tersebut, ia mengimbau para calon mahasiswa untuk lebih percaya pada kemampuan diri sendiri dan hasil belajar yang telah dilakukan.
Panitia menambahkan, pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 berlangsung selama sepuluh hari hingga 30 April mendatang. Panitia minta masyarakat dan orang tua untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik perjokian atau penawaran jasa kelulusan.

Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Ilegal, UMKM Hadapi Tekanan Persaingan Harga 