Warta

Pengembalian Uang dari Upaya Penegakan Hukum Capai Rp 11,42 Triliun

catrawarta.com — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan capaian signifikan dalam upaya pemulihan keuangan negara saat memberikan sambutan pada kegiatan Penyerahan Denda Administratif...

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyampaikan laporan dengan latar belakang tumpukan uang sitaan yang diserahkan ke kas negara. (Foto Antara)

catrawarta.comJaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan capaian signifikan dalam upaya pemulihan keuangan negara saat memberikan sambutan pada kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI. Acara tersebut digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Agung RI secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara. Dana tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya penegakan hukum dan penertiban yang dilakukan dalam beberapa sektor strategis.

Jaksa Agung menjelaskan, kontribusi terbesar berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH yang mencapai Rp7,23 triliun. Selain itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi selama periode Januari hingga Maret 2026 turut menyumbang Rp 1,96 triliun.

Sumber lainnya berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,14 triliun. Sementara itu, penerimaan dari sektor perpajakan menyumbang Rp 967,7 miliar serta tambahan Rp 108,5 miliar dari setoran pajak oleh PT Agrinas Palma Nusantara untuk periode Januari hingga Februari 2026.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum, khususnya di sektor sumberdaya alam seperti kehutanan, agar pengelolaan berjalan secara berkelanjutan dan tidak merugikan negara.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola hukum serta memastikan setiap potensi kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *