Warta

Penyesuaian Pola Kerja Kampus, Mendiktisaintek Terbitkan SE

catrawarta.com — Kalangan perguruan tinggi (PT) sepertinya lebih siap dalam kegiatan perkuliahan secara online. Untuk mendukung mekanisme tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,...

Mendiktisaintek Brian Yuliarto (tengah) hadir di syawalan bersama media di Jakarta, Senin (6/4/2026). (Humas Kemendiksaintek)

catrawarta.comKalangan perguruan tinggi (PT) sepertinya lebih siap dalam kegiatan perkuliahan secara online. Untuk mendukung mekanisme tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2026. SE ini mengatur  penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemdiktisaintek dan kegiatan akademik di perguruan tinggi.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Jakarta, Senin (6/4/2026), mengatakan ,SE ini diterbitkan dalam rangka penciptaan budaya kerja yang lebih efisien dalam rangka penghematan energi nasional. “Ini  tentu sebagai antisipasi jika nantinya krisis dunia itu berkepanjangan, karena kemarin kita juga sudah mendapatkan ada analisis, bukan tidak mungkin krisis ini menyamai krisis pandemi COVID-19,” kata Mendiktisaintek kepada wartawan yang mengikuti kegiatan syawalan di lingkungan kementerian ini.

Meski demikian Mendiktisaintek Brian menekankan kebijakan penyesuaian pola kerja ini agar tidak sampai mengganggu dan mengurangi kualitas dalam proses pembelajaran. Ia menyebut hal ini justru bisa menjadi momentum positif untuk menciptakan budaya kerja yang lebih efisien jika diimplementasikan dengan tepat.

“Tentu konteksnya kita itu dalam rangka membangun budaya kerja yang lebih efisien, Kenapa? Karena sebenarnya ketika (pandemi) dulu kita belajar, digitalisasi ini menjadi penting dan itu membuat kita menjadi lebih efisien. Misalnya adalah pengajuan-pengajuan yang dulu masih memakai kertas, nah itu kan jauh lebih efisien sebenarnya kalau memakai digital,” ucap Mendiktisiantek Brian Yuliarto.

Kalangan Kampus Diimbau Terapkan Metode Jarak Jauh

Dalam SE tertanggal 2 April 2026 itu, Mendiktisaintek mengimbau perguruan tinggi untuk menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional. Kebijakan perkuliahan ini ditujukan khusus bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana, namun pengecualian diberikan untuk mata kuliah yang mewajibkan tatap muka fisik, seperti praktikum, bengkel kerja, studio, atau klinik.

Selain penyesuaian pola kerja dan jadwal kuliah, SE tertanggal 2 April 2026 tersebut menginstruksikan optimalisasi layanan platform digital untuk kegiatan akademik dan administrasi.

Berbagai kegiatan sivitas akademika seperti bimbingan skripsi hingga disertasi, seminar proposal, serta rapat akademik didorong untuk diselenggarakan secara daring agar prosesnya menjadi lebih mudah dan mengurangi mobilitas. Sebagai langkah keberlanjutan, para pimpinan perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) secara berkala.

Evaluasi ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan efektivitas layanan publik tetap berjalan baik, sekaligus menjaga standar mutu dan capaian pembelajaran mahasiswa tidak mengalami penurunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *