catrawarta.com — Korupsi bisa terjadi di mana saja dengan pelaku siapa saja. Sepertinya tidak ada ruang kosong, hamper semua lini pernah mengalami kasus penyelewengan keuangan negara. Kali ini, Kementerian Transmigrasi yang pernah mengalami menyatakan untuk menuntaskan kasus korupsi di instansinya.
Bahkan, Kementerian menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terkait dugaan kasus korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat melalui program transmigrasi, justru disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak pada kerugian negara dan rusaknya hak-hak para transmigran. Jugam rusaknya lingkungan.
”Kementerian Transmigrasi tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas penambangan di lahan tersebut pada kurun waktu 2005-2011. Dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan izin di Kutai Kartanegara, kami mengharapkan lahan transmigrasi dapat kembali digunakan sesuai dengan peruntukannya,” papar Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Sigit Mustofa Nurudin.
Tak Boleh Terulang Lagi
Ia menegaskan Kementerian berkomitmen menyelesaikan sengketa hukum yang terjadi pada rentang tahun 2005 hingga 2011 tersebut. Ia menggarisbawahi bahwa program transmigrasi memiliki misi luhur untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan lahan yang sah, sehingga praktik penyalahgunaan tidak boleh terulang kembali.
Kejati Kalimantan Timur, jelasnya, telah melakukan investigasi. Hasilnya, skala kerusakan sangat masif. Sekitar 1.800 hektar lahan di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No 01 Kecamatan Tenggarong Seberang telah ditambang secara ilegal.
Menurutnya, wilayah yang terdampak meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi. Akibatnya, ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, hingga fasilitas sosial yang dibangun pemerintah hancur dan tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh warga.
Enam Orang Jadi Tersangka
Sigit mengungkapkan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat daerah, yakni eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial HM (2005-2008), BH (2009-2010), dan ADR (2011-2013).
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang mulai dari meloloskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga melakukan pembiaran meski proses perizinan belum tuntas. Tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni jajaran direksi dari PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Transmigrasi, Rully Rachman, mengonfirmasi salah satu direktur berinisial BT telah ditahan pada 23 Februari 2026, bersama tersangka lainnya berinisial DA dan GT.
”Kami fokus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan pemulihan hak-hak transmigran yang terampas,” tegas Sigit.
Upaya penataan kembali kawasan yang terdampak, imbuhnya, menjadi prioritas utama agar lahan tersebut dapat kembali dikelola secara berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas. Kerusakan lingkungan juga memerlukan perhatian serius agar tidak membahayakan masyarakat.

Menyalakan Asa dari Meja Gala: Kepedulian Antarkan Atlet Bertalenta Khusus ke Panggung Prestasi 