Warta

Muhammadiyah: Kripto Gagal Menenuhi Syarat Utama sebagai Mata Uang

catrawarta.com — Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait kripto. Majelis menegaskan kripto sebagai mata uang tidak dapat digunakan. Ketua...

Ilustrasi kripto. (Sumber: BPK RI)

catrawarta.comMajelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait kripto. Majelis menegaskan kripto sebagai mata uang tidak dapat digunakan.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid, Hamim Ilyas menyatakan untuk diakui sah sebagai mata uang penuh, kripto gagal memenuhi syarat utama. Terdapat tiga hambatan besar yang membuatnya tidak layak menjadi mata uang.

”Yang pertama, volatilitas ekstrem. Mata uang wajib berfungsi sebagai alat hitung (unit of account) yang stabil. Fluktuasi harga kripto yang liar memicu ketidakjelasan dalam transaksi dan merusak daya beli secara mendadak,” ungkap Hamim.

Kerugian finansial massal dilarang keras dalam fikih berdasarkan prinsip tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Menghambat Perputaran Ekonomi

Berikutnya Hamim menjelaskan keterbatasan pasokan (scarcity). Banyak aset kripto (seperti Bitcoin) pasokannya dibatasi secara algoritma. Meskipun sifat ini menguntungkan untuk instrumen investasi (penyimpan nilai), keterbatasannya justru menghambat perputaran roda ekonomi jika digunakan sebagai mata uang.

Ia menambahkan, Islam memberi wewenang penuh kepada negara untuk mengatur instrumen keuangan demi kemaslahatan umum. Warga negara wajib mematuhi regulasi demi menjaga stabilitas nasional. 

”Mengingat regulasi saat ini melarangnya, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di NKRI adalah tindakan yang menyalahi hukum,” tandas Hamim.

Ia menekankan, berdasarkan seluruh telaah dan pertimbangan hukum yang telah diuraikan, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan penekanan khusus terkait esensi kemajuan inovasi keuangan digital.

Tak Boleh Disalahgunakan

Teknologi kripto, khususnya sistem blockchain yang menjadi fondasi utamanya, pada hakikatnya adalah instrumen muamalah yang harus digunakan dan dikelola sebaik-baiknya demi mewujudkan kemaslahatan umat manusia.

”Karena itu, inovasi tersebut sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan lain yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan,” tegas Hamim.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejatinya dalam pandangan Islam, setiap bentuk lompatan kemajuan teknologi harus senantiasa diarahkan dan diikat oleh nilai-nilai moral untuk mendatangkan kemaslahatan, keadilan, serta kesejahteraan bagi kehidupan manusia.

Fatwa sebagai pedoman dinamis, jelasnya, bukan anjuran mutlak untuk berinvestasi kripto. Kebolehan transaksi senantiasa terikat pada kepatuhan syariah, manajemen risiko, dan regulasi negara. Umat Islam diimbau untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam euforia spekulatif yang berpotensi merusak ketahanan finansial keluarga. 

”Ketidaktahuan terhadap batas-batas syariat dalam ekosistem digital yang kompleks sangat rentan menjerumuskan seseorang pada keharaman. Melalui pemahaman yang utuh, diharapkan pemanfaatan aset kripto dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga integritas seorang Muslim,” tandas Hamim mengakhiri fatwanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *