Warta

Belajar Komunisme Tak Masuk Pidana, Beda Kalau Menyebarkan

catrawarta.com — Menteri Hukum Supratman Adni Atgas menegaskan belajar dan melakuka kajian tentang komunisme, marxisme, leninisme dan lainnya tidak bakal dipidana. Namun...

Mempelajari komunisme tidak otomatis melanggar hukum, berbeda dengan tindakan penyebarannya

catrawarta.comMenteri Hukum Supratman Adni Atgas menegaskan belajar dan melakuka kajian tentang komunisme, marxisme, leninisme dan lainnya tidak bakal dipidana. Namun demikian, beda halnya kalau menyebarkan paham tersebut.

Menurutnya, itu merupakan hal yang baru dalam Pasal 188 ayat (6) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan catatan, pengkajiannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan bukan lainnya.

”Kalau tujuannya untuk pengkajian tidak akan dipidana. Ini yang baru dalam KUHP,” ujar Supratman.

Selama ini, muncul kekhawatiran KUHP baru bakal semakin mempersempit ruang gerak masyarakat untuk mempelajari berbagai hal termasuk mengenai komunisme, marxisme dan leninisme.

Ia menekankan, Pasal 188 kecuali ayat 6 merupakan ayat-ayat lama yang masih sama seperti KUHP sebelumnya. Jadi, ia minta masyarakat tidak perlu khawatir.

KUHP Hasil Reformasi

Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej membenarkan pernyataan tersebut. Ia mengatakan Pasal 188 merupakan hasil reformasi KUHP. Menurutnya, tak perlu terkejut karena sudah merupakan hal lama yang awalnya dari UU no 27 tahun 199 tentang Perubahan Kitab UU Hukum Pidana.

Selain itu, sejumlah pihak khawatir dengan KUHP. Berbagai kritik muncul karena menduga bakal berkurangnya kebebasan berpendapat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto melihat berkurangnya demokrasi akibat pemberlakukan KUHP baru. Ia juga menilai ada potensi lebih besarnya kewenangan negara yang dapat mengurangi kebebasan masyarakat berdemokrasi.

Bahkan ia berpendapat dari KUHP tersebut terlihat supremasi negara begitu besar dan tidak menjaga keberlanjutan demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *