catrawarta.com — Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim ternyata masih memiliki magnet bagi kalangan selebritas dan dan publik figur.
Terbukti, pada sidang perdana dirinya dalam kasus dugaan korupsi, Senin (5/1/2026) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dihadiri sejumlah aktris senior seperti Christine Hakim hingga pemengaruh Ramon Dony Adam atau akrab disapa DJ Donny. Tak hanya dua nama tersebut, beberapa nama kondang ikut menyaksikan sidang tersebut, seperti aktris Jajang C. Noer, sutradara Riri Riza dan Mira Lesmana serta produser Shanty Harmayn.
Hal yang lebih menarik, datanya sejumlah pengemudi ojek daring yang ikut menyaksikan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut ke dalam ruang sidang untuk memberikan dukungan kepada Nadiem.
Tentu wajar, karena Nadiem adalah CEO dari aplikasi ojek online yang banyak dipakai oleh para pengojek online tersebut.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kehadiran kerabat, keluarga, hingga para figur publik bertujuan mendukung Nadiem. “Ini merupakan support moral yang besar buat Mas Nadiem karena memang mereka bisa melihat secara jernih, Nadiem sama sekali tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan korupsi,” ucap Ari.
Semua yang dilakukan Nadiem merupakan sebuah bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
Ari Yusuf berpendapat kliennya selama ini telah mengorbankan dan meninggalkan banyak hal untuk mengabdi kepada bangsa.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta
Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara terinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Netizen Terbelah, Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS 