Warta

Perdagangan Bayi di Media Sosial: Tujuh Diselamatkan, 12 Tersangka Ditangkap

catrawarta.com — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar jaringan jual beli bayi yang beroperasi melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh...

Ilustrasi bayi menggenggam jari orang dewasasimbol kerentanan dan hak anak atas perlindungan sejak awal kehidupan
Faceless mIlustrasi bayi menggenggam jari orang dewasa—simbol kerentanan dan hak anak atas perlindungan sejak awal kehidupan.other with naked baby, infant holding mommy's finger, mum spending time with her tiny child on light background.

catrawarta.comDirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar jaringan jual beli bayi yang beroperasi melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh bayi berhasil diselamatkan dan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Harga transaksi disebut mencapai Rp80 juta per bayi.

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan penawaran bayi melalui platform seperti TikTok dan Facebook. Penyidik mengungkap jaringan telah beroperasi sejak 2024 dan melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari ibu kandung hingga perantara.

Dari hasil penyelidikan, ibu kandung menerima Rp8–15 juta, sementara harga di tingkat perantara bisa mencapai Rp80 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dan korban lain.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan tindak pidana perdagangan orang. Proses hukum sedang berjalan.

Kasus ini menunjukkan perubahan modus perdagangan anak yang kini memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Pergeseran ini menuntut pengawasan digital yang lebih responsif serta koordinasi antara aparat dan penyedia platform.

Dalam berbagai pengawasan kasus serupa, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut perdagangan anak kerap berkaitan dengan kerentanan sosial dan lemahnya dukungan terhadap keluarga dalam situasi krisis. Faktor ekonomi dan tekanan sosial sering menjadi latar belakang munculnya praktik semacam ini.

Pengungkapan oleh Bareskrim merupakan langkah penindakan. Namun pencegahan membutuhkan pendekatan lebih luas, termasuk penguatan perlindungan sosial dan deteksi dini di ruang digital.

Kasus ini menegaskan bahwa perdagangan anak tidak hanya persoalan kriminal, tetapi juga persoalan sistem perlindungan yang harus bekerja sebelum kejahatan terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *