catrawarta.com — Aktivitas pertambangan memang menggiurkan. Banyak pihak terlibat dalam kegiatan yang dapat menghasilkan pundi-pundi secara cepat tersebut. Tidak mengherankan kalau seseorang mau melakukan apa saja untuk pertambangan karena hasilnya bisa membuat kaya mendadak.
Langkah apapun, termasuk cara-cara ilegal dilakukan agar bisa memasuki dunia tambang. Cara legal kadang juga menimbulkan masalah apalagi ilegal. Tapi orang tak peduli, yang penting bisa memperoleh cuan. Tak peduli merusak lingkungan, tak peduli hilangnya tanah warga, habitat hewan atau apa saja. Sekali lagi, keuntungan besar menjadikan mereka menutup mata.
Akibatnya, banyak konflik akibat aktivitas pertambangan seperti yang baru-baru ini terjadi di kegiatan penambangan tanah urug di Desa Sambeng, Magelang. Warga menolak pertambangan jenis galian C karena kekhawatiran bakal merusak lingkungan meskipun dilakukan secara legal.
Dampak aktivitas penambangan – apapun jenisnya – bisa berakibat fatal apalagi kalau dilakukan secara ilegal. Penambanga hanya mau mengeruk isi alam tanpa mau memikirkan untuk mengembalikan seperti semula. Nyaris tidak ada usaha penambangan legal maupun ilegal yang bisa mengembalikan alam menjadi seperti sedia kala.
Mafia Tambang dan Tanah
Konflik akibat penambangan biasanya melibatkan mafia, ada dua yang paling dekat yakni mafia tambang dan tanah. Presiden Prabowo Subianto pernah menegaskan akan memberantas mafia tambang, tanah, termasuk para backing yang selama ini menjadi ”pelindung”.
Presiden memang lantang tetapi dalam praktiknya masih saja terjadi konflik rakyat dan aktivitas penambangan. Seolah negara tidak berdaya meskipun sudah ada ”instruksi” dari komandi tertinggi negeri ini, presiden!
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pun secara tegas sudah memperingatkan pihak yang terlibat dalam tindak pidana pertanahan bahwa dirinya akan menghantarkan sendiri oknum ke aparat penegak hukum (APH).
Peringatan tersebut sebagai tanda keseriusan memberantas mafia tanah karena menurutnya masalah pertanahan sudah menjadi masalah yang akut.
Ia memberi isyarat telah mengidentifikasi akar persoalannya. Menurutnya, dalam sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi ada juga keterlibatan oknum internal ATR/BPN. Karena itu, selain perkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait lainnya, Nusron Wahid menegaskan perlu penguatan sistem di internal ATR/BPN.
Keterlibatan Pihak Eksternal
Nusron tak menampik adanya keterlibatan dari pihak eksternal Kementerian ATR/BPN. Dari sisi eksternal, memang ada variabel lain, adalah komponen pemborong tanah, variabel pendukung seperti oknum kepala desa, notaris, PPAT, dan oknum lain yang terlibat di dalam elemen-elemen tersebut.
Upaya pemberantasan mafia tanah adalah upaya berkelanjutan yang perlu dukungan dan bantuan seluruh pihak berwenang. Di kesempatan ini, Menteri Nusron mengajak Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Mahkamah Agung untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan secara bersama-sama.
Karena ini kerja berat, ia minta masyarakat bersedia bekerja sama. Begitu pula kolaborasi dan partisipasi dari aparatur keamanan, aparatur hukum, dan aparatur pertahanan menjadi penting, menjadi urgent, dan signifikan.
Perang Melawan Mafia Tambang
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga pernah menyatakan siap melawan mafia tambang. Ia mengungkapkan secara terbuka dan ”perang” melawan mafia. Ini menjadi komitmen pemerintah karena perintah UU, kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat.
Ia menyampaikan kerugian negara akibat praktik mafia tambang sangat besar. Tidak hanya besar tetapi, sangat besar! Mafia tidak hanya mengeruk hasil tambang tetapi sekaligus merusak dan meninggalkan begitu saja.
Tentu ini menjadi harapan rakyat kalau memang negara berdaya dan mampu melawan mafia tambang. Namun sampai sejauh ini, belum terlihat hasil nyata langkah tegas pemberantasan mafia tambang. Bukan hanya mafia, melawan ketidakadilan akibat konflik tanah dan tambang saja belum begitu tampak hasilnya. Rakyat menunggu langkah nyata negara!

Teror terhadap Pelapor Dugaan Pemerasan Oknum Intel Polres Bantul: “Bayang-Bayang Kekuasaan di Balik Proses Hukum” 