catrawarta.com — Fariz RM kembali menghirup udara bebas pada pertengahan Februari 2026 setelah menyelesaikan hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia sebelumnya divonis 10 bulan penjara pada September 2025 dan menjalani masa tahanan sejak Februari 2025. Kuasa hukumnya menyatakan Fariz RM dalam kondisi sehat dan berencana kembali berkarya. Namun, ini bukan kali pertama ia tersandung perkara serupa—dan kembali memunculkan pertanyaan publik: mengapa kasus narkoba di kalangan artis kerap berulang?
Pola yang Terjadi Berulang
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah figur publik juga terseret kasus penyalahgunaan narkotika dengan pola yang hampir identik: penangkapan, proses hukum, vonis penjara atau rehabilitasi, lalu kembali ke ruang publik. Fenomena ini memperlihatkan bahwa hukuman formal belum tentu memutus siklus ketergantungan.
Psikolog klinis Ratih Zulhaqqi menjelaskan bahwa adiksi merupakan gangguan kronis yang tidak selesai hanya dengan masa tahanan.
“Ketergantungan melibatkan faktor biologis, psikologis, dan sosial. Tanpa terapi dan pendampingan jangka panjang, risiko kekambuhan tetap ada,” ujarnya.
Artinya, persoalan narkotika tidak bisa dibaca semata sebagai lemahnya kemauan individu, tetapi juga sebagai isu kesehatan yang membutuhkan intervensi berkelanjutan.
Undang-Undang Narkotika sebenarnya membuka ruang rehabilitasi bagi pengguna. Namun dalam praktiknya, pendekatan pemidanaan masih dominan. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa sistem hukum perlu lebih konsisten membedakan pengguna yang membutuhkan pemulihan dengan pelaku peredaran.
“Jika pendekatannya hanya represif, efek jera mungkin ada, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Tanpa sistem pemulihan yang kuat, pengulangan tetap mungkin terjadi,” ujarnya.
Di kalangan artis, persoalan semakin kompleks. Tekanan popularitas, jadwal kerja tidak stabil, tuntutan performa, serta ekspektasi publik dapat memicu tekanan psikologis yang tidak ringan. Tanpa dukungan kesehatan mental yang memadai, risiko penyalahgunaan meningkat.
Setiap kali figur publik tersandung kasus narkoba, pemberitaan berlangsung masif. Sorotan ini di satu sisi memberi efek jera, tetapi di sisi lain juga membentuk stigma. Sosiolog Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, menilai reintegrasi sosial sering kali terhambat oleh pelabelan negatif.
“Setelah menjalani hukuman, individu membutuhkan ruang kedua. Jika stigma lebih dominan daripada dukungan, peluang untuk kembali ke pola lama menjadi lebih besar,” ujarnya.
Label “tidak kapok-kapok” yang kerap muncul dalam wacana publik bisa jadi menyederhanakan persoalan yang sebenarnya jauh lebih kompleks.
Dari Sensasi ke Evaluasi Kebijakan
Kebebasan Fariz RM menutup satu proses hukum, tetapi membuka diskusi lebih luas tentang efektivitas sistem penanganan narkotika di Indonesia. Apakah rehabilitasi sudah terintegrasi dengan pemidanaan? Adakah pendampingan psikologis pasca-bebas? Seberapa kuat dukungan lingkungan sosial?
Jika ketergantungan dipahami sebagai masalah kesehatan sekaligus hukum, maka pendekatannya pun harus komprehensif. Tanpa integrasi antara sistem hukum, layanan kesehatan, dan dukungan sosial, siklus kasus narkoba berpotensi terus berulang—tidak hanya di kalangan artis, tetapi juga masyarakat umum.
Kasus Fariz RM pada akhirnya bukan sekadar kabar bebas seorang musisi. Ia menjadi cermin bagi evaluasi bersama: apakah yang perlu diperbaiki hanya individu, atau juga sistem yang menanganinya?

Di Mauritania, Hafalan Al-Qur’an Menjadi Penanda Martabat Sosial 