Warta

Kritik Bagian dari Pegawasan, Beda dengan Hoaks dan Ujaran Kebencian

catrawarta.com — Pengamat hukum dan kebijakan publik Trubus Rahardiansah menegaskan pentingnya memperjelas batas antara kebebasan berpendapat yang sah dengan ujaran yang dapat...

Kritik bagian dari pegawasan beda dengan hoaks dan ujaran kebencian
Kritik Publik Tak Boleh Dibungkam

catrawarta.comPengamat hukum dan kebijakan publik Trubus Rahardiansah menegaskan pentingnya memperjelas batas antara kebebasan berpendapat yang sah dengan ujaran yang dapat dipidana, seperti ujaran kebencian dan hoaks. 

Menurutnya, kejelasan tersebut sangat penting agar penegakan hukum tidak keliru sekaligus tidak membungkam kritik publik.

Trubus menjelaskan, kritik terhadap penanganan bencana merupakan bagian penting dari pengawasan masyarakat dalam sistem demokrasi. 

Kritik yang bersifat membangun dan berbasis fakta merupakan hak konstitusional warga negara serta menjadi bagian dari dialog sosial untuk memperbaiki kebijakan publik.

”Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan,” kata Trubus seperti diberitakan antaranews.com.

Namun, ia menegaskan tidak semua ungkapan di ruang publik dapat dikategorikan sebagai kritik. Ujaran yang bersifat menghina secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi palsu memiliki karakter berbeda dan berpotensi merusak kohesi sosial serta menciptakan kekacauan informasi.

Perbedaan Menjadi Kabur

Trubus memaparkan, kritik umumnya berupa evaluasi rasional terhadap kebijakan atau tindakan tanpa menyerang pribadi. 

Sebaliknya, ujaran kebencian cenderung menyerang, merendahkan individu atau kelompok, serta dapat memicu permusuhan dan diskriminasi. Beda lagi hoaks merupakan informasi bohong yang dirancang untuk menyesatkan publik dan berpotensi menimbulkan kebingungan serta polarisasi.

Menurut Trubus, di era digital perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks kerap menjadi kabur. Padahal, secara hukum dan etika publik, pembatasan yang jelas sangat perlu.

”Tanpa pemahaman yang tepat, kritik sosial bisa salah ditafsirkan sebagai penghinaan, sementara hate speech dan hoaks justru berlindung di balik dalih kebebasan berpendapat,” tandasnya.

Guna menciptakan penegakan hukum yang ideal, ia menekankan aparat harus mampu membedakan kritik keras dengan konten yang secara faktual salah dan menimbulkan kerugian. 

Proses hukum, mulai dari pemeriksaan hingga penuntutan, harus berdasarkan pada bukti objektif, bukan tafsir yang terlalu luas.

Ia juga mendorong penguatan edukasi publik dan literasi digital agar masyarakat memahami batas kebebasan berpendapat serta konsekuensi hukum dari ujaran kebencian dan hoaks. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *