catrawarta.com — Hukum dilahirkan untuk melindungi rakyat, bukan untuk melanggengkan kekuasaan. Dalam negara demokratis, hukum seharusnya menjadi pagar pembatas agar kekuasaan tidak menjelma menjadi tirani. Karena itu, setiap produk hukum yang berpotensi membungkam kritik publik wajib diuji secara kritis, jernih, dan adil. Pengesahan KUHP Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 kembali membuka perdebatan klasik: di mana batas antara hinaan dan kritik.
Pasal 240 dan 241 KUHP Baru mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui teknologi informasi, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Meski diklasifikasikan sebagai delik aduan, pasal-pasal ini tetap menyimpan problem mendasar dalam kerangka demokrasi dan hak asasi manusia.
Masalah utama terletak pada objek yang dilindungi. Dalam perspektif hak asasi manusia, penghinaan hanya relevan jika menyangkut martabat manusia sebagai pribadi kodrati. Lembaga negara bukan manusia. Ia tidak memiliki perasaan, harga diri, atau kehormatan personal. Karena itu, secara konseptual, lembaga negara tidak dapat “merasa terhina”. Kritik terhadap lembaga, kebijakan, atau kinerja pejabat publik justru merupakan bagian inheren dari sistem demokrasi.
Ambil contoh Presiden Republik Indonesia. Ketika publik mengkritik kinerja Presiden—siapa pun orangnya, termasuk Prabowo Subianto—kritik tersebut sejatinya diarahkan pada fungsi, kebijakan, dan tanggung jawab jabatan, bukan pada martabat pribadi sebagai manusia. Presiden adalah institusi konstitusional, bukan figur yang kebal dari penilaian publik.
Jika penghinaan dimaknai sebagai serangan terhadap pribadi pejabat, KUHP sebenarnya telah mengatur delik penghinaan secara umum dalam Bab XVII. Ancaman pidana pencemaran nama baik bahkan lebih ringan dibandingkan pasal-pasal khusus penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Maka muncul pertanyaan serius: mengapa pejabat negara justru memperoleh perlindungan pidana yang lebih berat dibandingkan warga biasa? Perlakuan istimewa semacam ini berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin UUD NRI 1945.
Pembelaan yang kerap diajukan adalah status delik aduan. Artinya, perkara hanya diproses jika ada pengaduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara. Namun pengalaman menunjukkan, mekanisme ini tetap rawan disalahgunakan. Kita pernah menyaksikan kritik jurnalistik dipersoalkan secara hukum, seperti gugatan Menteri Pertanian Amran terhadap media Tempo akibat judul berita yang kritis. Preseden ini membuktikan bahwa kriminalisasi kritik bukan sekadar kekhawatiran teoritis.
Pemikir hukum kritis Philippe Nonet dan Philip Selznick mengingatkan bahwa hukum dapat berubah menjadi instrumen kekuasaan: law as an instrument of power rather than of restraint. Ketika hukum kehilangan jarak dari kepentingan politik, ia beralih fungsi dari pembatas kekuasaan menjadi alat kontrol sosial yang represif. Dalam situasi ini, batas antara kekuasaan hukum dan kekuasaan politik menjadi kabur.
Padahal, tujuan utama hukum adalah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Hukum hadir untuk mengatur perilaku manusia, mencegah kekacauan, melindungi hak asasi, serta menciptakan ketertiban dan kedamaian hidup bersama. Secara klasik, tujuan hukum mencakup keadilan—memberikan setiap orang haknya; kepastian hukum—aturan yang jelas dan dapat diprediksi; serta kemanfaatan—kesejahteraan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Filsuf hukum Jerman Gustav Radbruch menegaskan bahwa keadilan harus ditempatkan di atas kepastian hukum dan kemanfaatan. Hukum yang pasti tetapi tidak adil akan kehilangan legitimasi moralnya. Dalam negara hukum demokratis, hukum seharusnya mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta dipertegas melalui UU Nomor 9 Tahun 1998. Tentu, kebebasan bukan tanpa batas. Kritik tidak boleh berubah menjadi fitnah, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian berbasis SARA. Namun, pembedaan antara kritik sah dan penghinaan pidana harus dilakukan secara ketat, proporsional, dan berpihak pada demokrasi.
Hukum tidak boleh dijadikan tameng kekuasaan untuk membungkam suara publik. Mengkritik bukan menghina. Mengawasi bukan memusuhi. Dalam demokrasi yang sehat, lembaga negara harus cukup dewasa untuk dikritik, cukup kuat untuk diawasi, dan cukup bijak untuk mendengar suara rakyat. *

Ketua Umum PP Muhammadiyah Serukan Solidaritas dan Keteladanan Elite Bangsa 