catrawarta.com — Pengadilan banding Korea Selatan pada Jumat (24/7/2026) memerintahkan Chairman SK Group, Chey Tae-won, membayar 944 miliar won atau sekitar US$644 juta (sekitar Rp10,2 triliun) kepada mantan istrinya, Roh Soh-yeong, sebagai pembagian harta dalam kasus perceraian yang menjadi perhatian publik.
Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan putusan tersebut setelah Mahkamah Agung Korea Selatan pada Oktober lalu mengembalikan perkara untuk diperiksa kembali. Dalam putusan terbaru, perceraian Chey dan Roh tetap disahkan, sementara Chey diwajibkan membayar tunjangan sebesar 2 miliar won kepada Roh, putri mendiang Presiden Korea Selatan Roh Tae-woo.
Dilansir dari Yonhap, nilai pembagian harta yang ditetapkan dalam putusan terbaru tersebut lebih rendah dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi Seoul sebelumnya pada 2024 yang memerintahkan Chey membayar 1,38 triliun won kepada Roh.
Setelah putusan dibacakan, pengacara Chey mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding setelah mempelajari putusan tersebut. Chey juga disebut menyampaikan permintaan maaf karena perkara perceraian tersebut telah menimbulkan perhatian dan kekhawatiran publik.
Sementara itu, pengacara Roh meninggalkan gedung pengadilan tanpa memberikan tanggapan kepada wartawan.
Saham SK Inc. Masuk Pembagian Harta
Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan saham SK Inc. yang dimiliki Chey harus dimasukkan dalam pembagian harta. Hal ini menjadi salah satu poin utama yang diperselisihkan kedua pihak.
Pengadilan menolak argumen Chey yang menyatakan saham tersebut merupakan harta terpisah yang diperoleh melalui warisan atau pemberian.
Majelis hakim memutuskan Roh berhak atas sepertiga dari total harta pasangan tersebut, sedangkan dua pertiga lainnya menjadi hak Chey. Dalam menentukan pembagian tersebut, pengadilan mempertimbangkan aset yang dimiliki kedua pihak saat menikah serta kontribusi mereka terhadap pembentukan kekayaan selama perkawinan.
“Nilai saham meningkat secara signifikan melalui aktivitas bisnis Chey selama masa perkawinan. Aktivitas Roh dalam mengurus rumah tangga dan membesarkan anak, serta kegiatan publiknya yang berkaitan dengan SK Group, turut berkontribusi terhadap hal tersebut,” kata pengadilan dalam putusannya.
Namun, pengadilan tidak mengakui dugaan dana gelap yang disebut-sebut pernah dialirkan ayah Roh kepada ayah Chey sebagai bagian dari kontribusi Roh. Putusan tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan.
Nilai Saham Ditentukan Berdasarkan Harga April 2024
Pengadilan banding juga menetapkan saham SK Inc. yang menjadi objek pembagian harta dihitung berdasarkan nilai 160.000 won per saham. Nilai tersebut merupakan harga penutupan saham pada 16 April 2024, ketika sidang pemeriksaan awal perkara banding berakhir.
Roh sebelumnya meminta agar tanggal penilaian saham ditetapkan berdasarkan harga ketika sidang pemeriksaan akhir dalam perkara yang dikembalikan untuk ditinjau ulang berakhir pada akhir bulan lalu. Saat itu, harga saham SK Inc. diperdagangkan di atas 800.000 won.
Putusan terbaru ini dijatuhkan sembilan tahun setelah Chey mengajukan gugatan cerai pada 2017. Sebelumnya, Chey mengakui pada 2015 bahwa dirinya memiliki hubungan di luar pernikahan dan seorang anak dari hubungan tersebut.
Chey dan Roh menikah pada 1988 dan memiliki tiga anak.
Perjalanan Panjang Kasus Perceraian
Pengadilan Keluarga Seoul pada Desember 2022 memutuskan Chey harus membayar 66,5 miliar won kepada Roh sebagai pembagian harta. Saat itu, pengadilan menganggap kepemilikan saham SK yang dimiliki Chey sebagai harta terpisah.
Pada Mei 2024, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah tersebut dan memerintahkan Chey membayar sekitar 1,38 triliun won kepada Roh sebagai pembagian harta.
Dalam putusan 2024, pengadilan banding juga mengakui dugaan dana gelap senilai 30 miliar won sebagai bagian dari kontribusi Roh dalam perkawinan.
Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan terkait pembagian harta tersebut. Mahkamah Agung menyatakan, sekalipun dana tersebut benar dialirkan, dana itu tidak dapat diperhitungkan dalam pembagian harta karena diduga berasal dari sumber yang ilegal.

