catrawarta.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan hasil investigasi gabungan terkait meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel, peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Hasil investigasi menyimpulkan bahwa meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel yang meninggal 21 Juli 2026 tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program internsip.
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Indonesia Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Kemenkes juga bekerja sama dengan Kepolisian dalam proses investigasi tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan,” kata Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, dalam keterangan yang disampaikan secara daring, Kamis (23/7/2026).
Kronologis Kejadian
Berdasarkan hasil investigasi, saat kejadian almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite DPJP. Dengan demikian, total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu.
Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
Tim investigasi tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.
Yuli menegaskan, hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel dan penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia.
Kemenkes Perkuat Perlindungan Peserta Internship
Kemenkes sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.
Regulasi tersebut memperkuat tata kelola program internship melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan perlindungan bagi peserta.

Pendirian URI Tabrak Aturan, Negara Tidak Berpihak pada Pendidikan 