catrawarta.com — Kebijakan digitalisasi bantuan sosial (bansos) tak menempuh jalan mulus. Ada berbagai tantangan dan risiko yang harus dihadapi di masa implementasinya.
Meski membawa efisiensi dan kemudahan bagi petugas hingga pemerintah, namun nyatanya digitalisasi bansos yang membawa masyarakat ke ekosistem digital ini penuh risiko. Hal ini seperti yang disampaikan Guru Besar sekaligus Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ulung Pribadi.
Ulung menilai, kebijakan ini rentan dan berisiko. Salah satunya soal kemiskinan baru yang dikaitkan dengan mereka yang belum cakap dalam mengakses sistem digital.
“Jangan sampai digitalisasi justru menciptakan kemiskinan baru dalam bentuk ketidakmampuan mengakses sistem,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya di Yogyakarta, Kamis (23/7) lalu.
Lebih lanjut, Ulung menegaskan jika kebijakan ini memang bisa mendatangkan manfaat dan efisiensi tinggi berupa memotong rantai birokrasi, memangkas biaya administrasi, hingga mempercepat pelayanan ke masyarakat.
Namun, dia juga mengingatkan jika transformasi digital ini tidak serta merta menghilangkan praktik politisasi dalam penyaluran bantuannya sendiri ke lapangan. Bisa saja nantinya manipulasi datang dari pembagian bantuan ke tahap pengusulan nama, verifikasi, hingga perubahan status warganya.
“Manipulasi bisa berpindah dari pembagian bantuan ke tahap pengusulan nama, verifikasi, atau perubahan status penerima,” imbuhnya.
Dia menilai, celah manipulasi ini mungkin saja tidak hilang sepenuhnya. Maka dari itu, setiap perubahan data penerima harus disertai dengan audit ketat yang diawasi pemerintah. Untuk mendukung hal ini, statistik penerima bantuan bisa dipublikasikan secara transparan hingga tingkat daerah namun tetap mengedepankan privasi data.
Tantangan juga datang dari realitas masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki akses internet, gawai, rekening, hingga kelengkapan administrasi dan dokumen. Sebagai antisipasi dari masa transisi ini, pemerintah diharapkan Ulung tetap menyediakan pelayanan offline alias tatap muka untuk masyarakat yang belum memenuhi syarat digitalisasi.
Pada akhirnya, Ulung menilai jika digitalisasi bansos ini semestinya dipandang sebagai alat pemenuhan hak masyarakat yang bisa dikoreksi oleh publik sendiri, alih-alih sebatas kebijakan pemerintah bersifat top-down yang memenuhi unsur efisiensi dan percepatan teknologi saja.
“Digitalisasi bansos harus dipandang sebagai infrastruktur hak sosial yang dapat dikoreksi oleh warga, bukan semata-mata proyek efisiensi teknologi,” tandas Ulung.
Seputar Digitalisasi Bansos
Seperti yang dikabarkan, digitalisasi bansos di Indonesia kini sedang memasuki fase transformasi besar yang dipimpin oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) bersama lintas kementerian.
Tujuannya, tak lain untuk melakukan migrasi sistem manual yang cenderung kurang efisien ke ekosistem digital berbasis real time.
Pemerintah diketahui tengah menguji coba sistem digitalisasi perlindungan sosial ini secara bertahap menuju target implementasi nasional penuh. Setelah diawali di Kabupaten Banyuwangi pada tahun lalu, proyek percontohan kini diperluas ke 43 kabupaten/kota di 26 provinsi.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan disebut telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas uji coba ini hingga mencapai 100 kabupaten/kota demi menekan biaya administrasi dan mempercepat efisiensi anggaran negara
Saat ini, pemerintah telah berhasil mendaftarkan satu juta keluarga ke digitalisasi bansos. Selanjutnya, pemerintah secara khusus menargetkan sekitar 12,5 juta keluarga penerima manfaat untuk didaftarkan di masa mendatang.

