Warta

Kenaikan Tarif Naturalisasi Berpotensi Munculkan Ketimpangan dan Diskriminasi

Kenaikan tarif naturalisasi dalam PP No. 30/2026 tuai sorotan. Pakar Hukum UMY sebut biaya tinggi berpotensi timbulkan ketimpangan bagi pemohon WNI.

People seated in blue airport style chairs in a waiting area many looking at their phones
ANTRE: Ilustrasi WNA antre di imigrasi. (Sumber: Fikri Yusuf/Antara Foto/antarafoto.com)

catrawarta.comPemerintah memiliki kewenangan menetapkan tarif naturalisasi melalui peraturan pemerintah karena merupakan aturan pelaksana ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya kewenangan melainkan pada besaran tarif.

“Pertanyaan hukumnya sederhana, apakah negara patut memungut biaya yang cukup tinggi dalam proses yang berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang?” ungkap pakar hukum tata negara UMY, Dr. King Faisal Sulaiman dalam pernyataannya kepada media.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Tarif pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta per permohonan. Tarif pewarganegaraan melalui perkawinan campuran juga meningkat dari Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta.

Permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri dikenai tarif Rp 5 juta. Layanan terkait anak berkewarganegaraan ganda, tarif ditetapkan berbeda sesuai jenis permohonan, yakni berkisar antara Rp 2 juta dan Rp 5 juta.

Alasan pemerintah menaikkan tarif, karena telah lama tidak mengalami penyesuaian. Kenaikan tarif juga untuk mendukung transformasi digital dan pemeliharaan sistem layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.

Ketimpangan dan Diskriminasi

King Faisal Sulaiman mengatakan pemerintah secara yuridis memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif melalui peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana ketentuan PNBP. Persoalan utama tidak terletak pada kewenangan pemerintah, melainkan pada besaran tarif yang berpotensi menimbulkan persoalan keadilan dan membatasi akses terhadap proses pewarganegaraan.

Menurutnya kenaikan tarif cukup tinggi bagi WNA yang mengajukan naturalisasi berpotensi menimbulkan ketimpangan akses berdasarkan kemampuan ekonomi. Asumsi bahwa seluruh pemohon naturalisasi memiliki kondisi finansial yang mapan tidak selalu sesuai dengan kenyataan.

Tarif tinggi, tegasnya, dapat menghambat individu yang memiliki integritas, rekam jejak baik, dan keinginan untuk berkontribusi bagi Indonesia, tetapi tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai.

Bahkan ia berpendapat tarif tinggi berpotensi menciptakan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi. Bisa saja ada individu yang memiliki integritas tinggi dan ingin mengabdi di Indonesia, tetapi akhirnya kesulitan mengakses proses naturalisasi karena terbentur biaya.

Kondisi demikian perlu dipertimbangkan agar kebijakan tidak justru menutup akses bagi orang-orang yang sebenarnya layak menjadi warga negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *