Warta

Prancis Legalkan Aturan Euthanasia, Susul Belgia dan Belanda Izinkan Pasien Kronis Akhiri Hidup

Prancis kini legalkan praktik medis euthanasia. Sebelumnya, ada Belgia hingga Belanda.

Presiden prancis emmanuel macron saat berbicara soal pengumuman gencatan senjata
Presiden Prancis Emmanuel Macron saat berbicara soal pengumuman gencatan senjata. (dok. Instagram @emmanuelmacron)

catrawarta.comMajelis Nasional Prancis akhirnya mengizinkan pasien kronis dewasa dengan penyakit tidak dapat disembuhkan untuk mengakhiri hidup secara medis yang disebut euthanasia. Hal ini resmi dilakukan usai rancangan undang-undang (RUU) kontroversial ini disetujui.

Meski lolos perlemen, namun aturan ini masih harus melalui proses peninjauan akhir untuk melihat praktiknya terhadap Konstitusi Prancis. Legalisasi ini keluar di tengah kondisi Prancis yang menghadapi fenomena lonjakan jumlah pasien kronis dengan perawatan intensif jangka panjang.

Euthanasia ini sempat menjadi perdebatan panjang karena dianggap bersimpangan dengan moral, agama, dan hukum Prancis. Regulasi sebelumnya hanya mengizinkan pemberian obat penenang dosis tinggi hingga pasien bisa meninggal dengan alami.

Meski bakal legal, namun ada kriteria khusus bagi pasien kronis yang bisa mengajukan proses euthanasia. Di antaranya yakni minimal berusia 18 tahun, WN Prancis, mendapat diagnosa tidak bisa disembuhkan, tanpa paksaan, tidak menderita gangguan mental, serta tidak mengalami penyakit Alzheimer.

Setelah diajukan, pengajuan ini juga masih membutuhkan waktu cukup panjang. Tim medis harus melakukan evaluasi kesehatan pasien selama kurun waktu 15 hari untuk memberi persetujuan.

Saat mendapat persetujuan, pasien diizinkan untuk memiliki waktu refleksi diri minimal dua hari sebelum akhirnya memberi konfirmasi atas keputusannya sendiri mengakhiri hidup secara medis.

Pasien juga mendapat kebebasan untuk memilih lokasi, bisa di kediaman pribadi atau juga fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta pendampingan dengan orang-orang terdekat atau keluarga.

Keseluruhan prosedur euthanasia nantinya akan dibebankan langsung ke sistem asuransi kesehatan nasional milik Prancis.

Bukan Negara Pertama Legalkan Euthanasia

Prancis yang baru saja melegalkan prosedur medis ini bukan negara pertama. Sebelumnya, ada beberapa negara Eropa lainnya seperti Belanda, Belgia, Kolombia, Kanada, Selandia Baru, Uruguay, Spanyol, hingga Luksemburg.

Ada juga Swiss, negara bagian di Australia, dan sejumlah negara di Amerika Serikat. Sama halnya dengan Prancis, sejumlah negara ini juga memiliki sederet persyaratan ketat yang memperbolehkan pasien terminal memilih jalan hidupnya sendiri.

Belanda misalnya, mereka melegalkan prosedur ini sejak tahun 2001 silam setelah didebatkan sejak tahun 1970-an. Hukum Belanda menilai, euthanasia justru merupakan praktis medis yang penting bagi pasien.

Di Belgia, euthanasia juga diperbolehkan sejak tahun 2002 melalui Aturan Euthanasia Belgia. Mereka mengizinkan praktik ini bagi pasien dewasa yang mengalami penderitaan fisik hingga mental secara konstan dan tak tertahankan.

Kanada, praktik ini disahkan pada Juni 2016 silam. Meski legal, praktik ini hanya boleh dilakukan oleh dokter dan perawat praktisi. Tenaga medis ini dilegalkan untuk menginjeksikan obat berdosis tinggi kepada pasien setelah melalui prosedur ketat mengenai persyaratan dan sebagainya.

Di Kolombia, euthanasia justru diizinkan sejak tahun 1997. Hingga kini, diklaim telah ada ratusan praktik euthanasia legal yang dilakukan kepada para pasien terminal. Meski awalnya hanya mengizinkan untuk dilakukan pada pasien kronis dengan harapan hidup maksimal enam bulan, namun kini Kolombia mempermudah persyaratan dan bahkan menyebut euthanasia sebagai hak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *