catrawarta.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma’rifah meminta aparat menindak tegas seluruh pelaku pemerkosaan seorang anak di Sampang, Madura, Jawa Timur. Ia berharap penegak hukum menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali dan menerapkan hukuman maksimal.
Ia mengungkapkan hal itu menanggapi peristiwa tragis yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun. Remaja yang tinggal Bersama neneknya itu menjadi korban perkosaan 27 orang. Pelaku berusia di bawah umur hingga dewasa bahkan orang tua.
Menurutnya, penegak hukum bisa memberi hukuman maksimal melalui instrumen yang berlaku, seperti KUHP, UU Perlindungan Anak, hingga UU Pornografi. Para pelaku tidak hanya pantas tetapi harus mendapat hukuman berat.
Seperti diberitakan, gadis remaja 15 tahun saat duduk di sebuah taman dihampiri beberapa orang. Mereka kemudian memaksanya ke semak-semak dan melakukan pemerkosaan. Tak hanya di situ, pelaku membawa ke 3 tempat lain dan memanggil teman-temannya kemudian melakukan tindakan yang sama.
Keluarga korban melaporkan ke polisi akhir bulan Juni lalu setelah melihat perubahan wajah dan perilaku korban yang tinggal Bersama nenek karena kedua orang tua sudah berpisah. Akhirnya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya dan keluarga segera lapor ke polisi.
Beri Pendampingan
”Lembaga perlindungan korban dan saksi, pemerintah daerah, dan tokoh ulama setempat harus bekerja sama dengan orang tua. Mereka harus berperan aktif memberikan trauma healing kepada korban agar dapat kembali pulih, baik secara fisik maupun psikis,” tandas Siti Ma’rifah seperti dikutip dari MUI Digital.
Ia menegaskan, pentingnya penyelamatan masa depan dan pemulihan psikologis bagi korban. Penanganan setelah kejadian berupa pemulihan mental menjadi prioritas yang berjalan beriringan dengan proses hukum. Kolaborasi lintas sektor tidak hanya berhenti pada pemulihan melainkan juga harus menyentuh akar pencegahan.
Menurutnya, upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memperkuat fungsi ketahanan keluarga dan masyarakat. Keluarga menjadi tempat membangun kasih sayang, saling melindungi, dan memberi rasa aman kepada sesama.
Siti Ma’rifah menambahkan, maraknya tayangan pornografi serta konsumsi minuman keras menjadi pintu masuk utama rusaknya moral. Dampaknya, pelaku tega melakukan tindakan asusila secara massal kepada seorang gadis remaja.
Saat ini, Polres Sampang telah menangkap 12 dari 27 pelaku. Mereka ditangkap di berbagai tempat antara lain persembunyian dan di dalam bus saat hendak melarikan diri. Polisi masih memburu 15 pelaku lainnya dan tak segan-segan mengambil tindakan tegas terukur.

Wajib Belajar 13 Tahun Jadi Agenda Baru, Ada Dampak yang Luas 