Warta

Temuan 26 Kosmetika Berbahaya, Bisa Mengakibatkan Gangguan Ginjal

catrawarta.com — Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena banyak bahan kosmetika mengandung bahan berbahaya. Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) total ada...

Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar.(Foto: web BPOM)

catrawarta.comMasyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena banyak bahan kosmetika mengandung bahan berbahaya. Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) total ada 26 kosmetika yang mengandung materi berbahaya bagi kesehatan.

Jumlah sebanyak itu merupakan hasil pengawasan pada peredaran kosmetik periode Oktober–Desember (Triwulan IV) 2025. Hasilnya, sebanyak 26 produk kosmetika terbukti mengandung bahan berbahaya.

”Dari total temuan, sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor,” ungkap Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar.

Seluruh temuan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.

Berdampak pada Kesehatan

Taruna menekankan, paparan bahan berbahaya dapat menimbulkan dampak kesehatan. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan janin pada wanita hamil (bersifat teratogenik).

Mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon. Hidrokinon dalam kosmetik berpotensi mengakibatkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Deksametason dalam kosmetika dapat mengakibatkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit hingga berkurangnya produksi hormon. Merkuri dapat mengakibatkan bintik hitam pada kulit, hingga gangguan ginjal dan sistem saraf.

Klindamisin dalam kosmetik dapat menyebabkan pengelupasan dan kemerahan kulit, rasa terbakar dan kekeringan di area perawatan.

Hasil Pengawasan Rutin dan Ketat

”Temuan merupakan hasil dari pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan pada seluruh komoditas yang menjadi kewenangan BPOM, mulai dari obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan,” papar Taruna.

Pengawasan secara menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Atas temuan itu, BPOM mengambil langkah tegas sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Selain itu, penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi. Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan peredaran, termasuk ritel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *