catrawarta.com — Dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara memotret beberapa fenomena yang menggambarkan problem konstitusional pada bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya. Salah satunya persoalan yang muncul di Papua yang selama ini tidak pernah terungkap karena berbagai pembatasan.
Kondisi di Papua yang kini menjadi perhatian dunia menuntut pembukaan ruang dialog damai yang bermartabat, inklusif, dan berkelanjutan dengan seluruh elemen masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua.
Penting pula pembukaan ruang investigasi independen dan akses bagi jurnalis serta pemantau HAM internasional atas kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.
Hal itu menjadi sorotan Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) yang baru saja mengadakan Pertemuan Nasional (Pernas) XIII pada 4-6 Juni 2026 di RRPS Klaten, Jawa Tengah.
Perlindungan Hak Asasi
Pertemuan mengambil tema ”FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila”. Ketua Umum FMKI, Aloysius Dewanto Handoko mengungkapkan, sebagai bagian dari masyarakat sipil, pihaknya merasa terpanggil untuk berperan menyelenggarakan tata kehidupan politik yang demokratis berdasarkan Pancasila.
Indonesia, tegasnya, menganut prinsip negara hukum demokratis bercirikan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan kata lain, politik hukum perundang-undangan harus diaktualisasikan dalam melindungi hak asasi manusia.
”Hal ini sejalan dengan hakikat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab negara khususnya pemerintah sebagaimana diatur dan dijamin oleh UUD 1945,” papar Dewanto.
Seruan Moral
Pada pertemuan yang membahas berbagai fenomena berbangsa dan bernegara, ia dan teman-temannya mencatat munculnya militerisasi kehidupan sipil. Ini terlihat dalam pengisian jabatan sipil maupun aktivitas militer yang masuk dalam kehidupan sehari-sehari seperti pada ranah pertanian, koperasi, maupun manajemen usaha.
Karena itu, FMKI menyerukan demarkasi fungsi militer dan sipil, dengan menuntut penghentian aktivitas militer di luar fungsi pertahanan. Hal lain, yakni menurunnya independensi aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum.
Dewanto juga melihat adanya upaya pembungkaman sistematis melalui Undang-Undang ITE. Sejumlah aktivis yang menyuarakan kritik banyak mendapat terror, ancaman, intimidasi bahkan rencana pembunuhan. Kasus aktivis KontraS, Andrie Yunus memperlihatkan fenomena tersebut.
Ia juga melihat fenomena pelemahan lembaga-lembaga independen melalui penguasaan komposisi pimpinan maupun pemangkasan kewenangan. Itu sejalan dengan melemahnya fungsi pengawasan dari parlemen. Korbannya jelas kelompok rentan, perempuan, anak- anak, disabilitas, dan lainnya.

Usai Panen Raya, Kalipentung Bermimpi Miliki Alat Pertanian Modern 