catrawarta.com — Pemerintah Daerah Lombok Tengah menutup 25 gerai ritel modern. Keputusan ini dilakukan karena gerai-gerai ritel modern ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang jarak minimal gerai ritel modern dengan pasar rakyat yaitu satu kilometer.
Pasar rakyat bagi masyarakat lombok bukan hanya tempat untuk jual beli, melainkan menjadi ruang sosial, tempat orang saling bertemu berbagi kabar, tawar menawar dan menjaga denyut ekonomi masyarakatnya. Aturan pembatasan jarak antar toko ritel modern dengan pasar masyarakat ini lah yang melindungi ekonomi lokal tetap ada, tetapi ketika aturan ditegakkan, persoalannya tidak berhenti pada perlindungan pedagang kecil di pasar rakyat melainkan ada karyawan gerai ritel yang selama ini juga menggantungkan hidupnya dari bekerja di gerai tersebut.
Kabarnya ada 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret yang ditutup. Pada 20 Mei 2026 para karyawan ritel yang terdampak mendatangi kantor Bupati Lombok Tengah untuk menyuarakan kegelisahan dan aspirasi mereka terkait penutupan gerai ritel tersebut. Rudi Saprianto karyawan sekaligus koordinator aksi, “Kami ini hanya lulusan SMA dan bersyukur bisa digaji UMR, kalau untuk diminta bersaing dengan lulusan S1 juga kami tidak mampu untuk mencari kerja” tegasnya saat orasi di Lobby kantor Bupati.
Pemerintah daerah mengatakan bahwa keputusan penutupan 20 gerai ritel modern ini dilakukan bukan secara mendadak, melainkan sudah diberikan peringatan yang tak diindahkan sebelumnya. Dalilah, Kepala DPMPTSP Lombok Tengah mengatakan “Kita sudah memberikan teguran tertulis. Itu tidak diindahkan maka kita berikan sanksi administratif” Senin(11/05/2026). “Ritel modern yang ditutup ini, karena jaraknya dengan pasar terlalu dekat atau tidak sesuai dengan Perda,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Rudi juga menyampaikan harapannya di depan DPRD “Kami dengan teman–teman meminta kepastian, apabila nanti tutup positif atau permanen bagaimana kita bekerja. Kami harapkan bisa dikembali agar kami bisa bekerja” tegasnya. Polemik ini menjadi cerminan batas kebijakan publik yang membutuhkan ketegasan sekaligus kepekaan. Pasar rakyat perlu dilindungi, aturan perlu ditegakkan, tetapi nasib karyawan gerai ritel juga tidak boleh dikesampingkan.

Masih Banyak Agenda, Reformasi Belum Final 