Warta

Tuwanggana Kabupaten Sleman Desak Penguatan Legalitas dan Peran

catrawarta.com — Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang dikenal dengan Tuwanggana Kabupaten Sleman perlu diberi penguatan legalitas dan peran yang lebih nyata. Tujuannya...

Tuwanggana lpm kabupaten sleman sumber ist
Tuwanggana (LPM) Kabupaten Sleman (Sumber: Ist)

catrawarta.comLembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang dikenal dengan Tuwanggana Kabupaten Sleman perlu diberi penguatan legalitas dan peran yang lebih nyata. Tujuannya untuk memaksimalkan pengabdian dalam rangka pemberdayaan potensi masyarakat.

Hal itu mencuat dalam diskusi tentang peningkatan potensi lembaga kalurahan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman di Hal Pelayanan Publik Sleman, Selasa (19/5/2026) siang. Hadir dalam acara itu 86 Ketua LPM se Kabupaten Sleman.

Sebelumnya, dalam paparannya Wahjudi Djaja SS MPd menjelaskan pentingnga LPM mendorong pemerintah kalurahan agar proaktif dalam menyusun profil kebudayaan kalurahan.

“Potensi yang kita miliki nyaris tak terdata dan terdokumentasi. Banyak tokoh sejarah lokal yang tak sempat kita catat perannya karena lupa mendokumentasikan. Demikian juga adat tradisi, warisan budaya dan unsur kebudayaan lain yang pernah ada menjadi hilang karena ketiadaan regenerasi. Ini amat disayangkan”, tandas Pokja Ketahanan Ekonomi Badan Kesbangpol DIY ini.

Jika kita ingin menjadikan kalurahan kita desa mandiri budaya, lanjutnya, keberadaan profil kebudayaan kalurahan merupakan keniscayaan. Selain menjadi prasyarat, profil itu bisa dijadikan buku pegangan bagi siapapun lurah yang menjabat.

“Asal kita mau dan berniat, sebetulnya tak ada kesulitan sama sekali. Kita bisa mengajak kalangan akademisi yang ada di Sleman untuk mendampingi. Bahkan pemerintah kalurahan bisa mengajukan permohonan pengiriman mahasiswa KKN agar membantu kita dalam mengidentifikasi potensi”, jelas dosen STIEPAR API Yogyakarta ini.

Terkait keberadaan dan penamaan Tuwanggana telah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025. Tugas yang dibebankan kepada Tuwanggana antara lain membantu Lurah dalam menyerap aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan serta berperan aktif sebagai tim penyusun rencana pembangunan Kalurahan atau Kelurahan.

Selain itu Tuwanggana juga bertugas menggerakan partisipasi masyarakat dan swadaya gotong royong dalam pelaksanaan pembangunan di Kalurahan atau Kelurahan melalui identifikasi, inventarisasi, dan pelaporan. Tugas lain adalah berpartisipasi aktif dalam program kegiatan keistimewaan di bidang pemberdayaan masyarakat Kalurahan.

Dengan tugas yang demikian penting, Tuwanggana bisa menjalin kemitraan dengan kalangan dunia akademis, dunia usaha, media, dan lembaga donor dalam dan luar negeri bersifat kemitraan. Oleh karena itu, logis jika ada aspirasi dari Tuwanggana Kabupaten Sleman untuk memperoleh legalitas dan dukungan agar eksistensinya bisa lebih dirasakan masyarakat.

Narasumber lain Prof Dr Doddy Hartanto MPd membahas masalah stunting dan Sigit Praptono ST membahas penanganan kemiskinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *