Warta

13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak Ditahan, Korban Tuntut Restitusi

catrawarta.com — Kasus kekerasan dan penelantaran anak di sebuah tempat penitipan anak di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka...

Panel conference with three officials at a long table two police officers in uniform and a woman in hijab review documents Banner behind reads konferensi polresta yogyakarta
Konferensi pers Kapolresta Yogyakarta terkait kasus penelantaran dan kekerasan anak di daycare yang dihadiri Menteri PPPA Arifah Fauzi. (kedaulatanrakyat)

catrawarta.comKasus kekerasan dan penelantaran anak di sebuah tempat penitipan anak di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh yang diduga terlibat dalam praktik kekerasan secara sistematis.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia, dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (27/3/2026) menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penggerebekan pada 24 April 2026, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyidikan intensif. Seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan, beserta sejumlah barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP terkait tindakan diskriminasi, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak. Dari total 30 orang yang telah diperiksa, polisi membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit PPA Polresta Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak, seperti pengikatan kaki, tidak diberi pakaian, hingga indikasi penelantaran yang berdampak pada kondisi fisik seperti stunting serta trauma psikologis.

Korban Telah Ditangani dan Upaya Pendampingan

Pihak kepolisian memastikan seluruh korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulihan kondisi mereka secara menyeluruh.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifaf Fauzi, KPAI, serta Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis.

Menteri Arifah  menyampaikan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan langkah-langkah pemulihan lainnya.

Ke depan, aparat bersama instansi terkait akan mengevaluasi sistem pengawasan dan pengelolaan tempat penitipan anak guna mencegah kejadian serupa.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih cermat dalam memilih daycare dengan memastikan legalitas dan standar pengasuhan yang diterapkan. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

Orang Tua Korban Tuntut Pelaku Dihukum Berat

Sementara itu, perwakilan orang tua korban mendesak agar seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka juga menuntut restitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak fisik dan psikologis yang dialami anak-anak.

Salah satu orang tua bahkan mengungkapkan kekhawatiran adanya kemungkinan kekerasan seksual, dan berharap hal tersebut dapat diselidiki secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kesemuanya perempuan yaitu  DK (51), warga Sewon, Bantul  (Ketua Yayasan), AP (42) ,warga Gedongtengen Kota, Yk (Kepala Sekolah) dan para pengasuh FN (30) warga Boyolali, Jawa Tengah, NF (26) warga Kasihan, Bantul, Lis (34) warga Karanganyar Jawa Tengah, EN (26) warga Imogiri Bantul, SRm (54) warga Umbulharjo Kota Yogya, DR (32) warga Kasihan Bantul, HP (47) warga Sedayu  Bantul, ZA (30) warga, Pengasih Kulonprogo, SRj (50) warga Mergangsan Kota  Yogya, DO (31).warga Banguntapan, Bantul serta DM (28) warga Sarolangun Jambi.

Mereka dijerat pidana Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1)  Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023  KUHP  tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *