Catra Budaya

Gara-gara Sampah, Kampung Naga Ditutup

Kampung Naga di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi salah satu kampung adat yang hingga kini masih ketat menjaga...

Kampung naga di desa neglasari kecamatan salawu kabupaten tasikmalaya jawa barat menjadi salah satu kampung adat yang hingga kini masih ketat menjaga tradisi leluhur
Rumah-rumah adat di Kampung Naga Tasikmalaya. (dok Kampung Naga)

catrawarta.comKampung Naga di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi salah satu kampung adat yang hingga kini masih ketat menjaga tradisi leluhur.

Masyarakat Kampung Naga memegang teguh prinsip “adab sebelum ilmu” sebagai fondasi utama dalam kehidupan sehari-hari.

Tokoh masyarakat adat Kampung Naga, Ijad, menjelaskan bahwa prinsip tersebut mencerminkan kehidupan masyarakat yang mengutamakan akhlak, kepatuhan kepada leluhur, serta penghormatan terhadap alam.

“Kepatuhan pada leluhur dan penghormatan terhadap alam semesta, bukan sekadar mengejar ilmu semata,” kata Ijad, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, nilai tersebut selaras dengan ajaran Islam dan kearifan lokal karuhun atau leluhur Sunda. Karena itu, terdapat berbagai aturan dan pantangan yang wajib dipatuhi wisatawan saat berkunjung ke Kampung Naga.

Pengunjung dilarang membuang sampah ke sungai, membuang limbah rumah tangga sembarangan, serta menebang pohon tanpa izin.

Persoalan sampah kini menjadi perhatian serius masyarakat adat. Bahkan, Kepala Adat Kampung Naga, Ade Suherli, memutuskan menutup kawasan wisata Kampung Naga selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga Agustus 2026.

Penutupan dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang dinilai semakin kotor akibat ulah pengunjung yang membuang sampah sembarangan.

“Ada pelanggaran karena banyak orang membuang sampah sembarangan. Maka kami sebagai masyarakat harus membersihkannya. Untuk itu selama tiga bulan Kampung Naga ditutup untuk wisatawan,” ujar Ijad.

Ia menambahkan, penutupan destinasi wisata budaya tersebut juga mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kang Dedi dan beliau mendukung keputusan ini. Karena kampung kami menjadi kotor dan tidak sesuai dengan prinsip adab sebelum ilmu,” katanya.

Ijad mengaku masyarakat kecewa karena sebenarnya fasilitas tempat sampah sudah tersedia di kawasan kampung adat tersebut.

“Apalagi kampung kami dekat sungai, sehingga air sungai naik akibat sampah,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pengunjung mematuhi aturan dan larangan yang berlaku di Kampung Naga demi menjaga kelestarian lingkungan dan budaya adat.

Kampung Edukasi dan Wisata Budaya

Rumah warga wajib berbentuk panggung berdinding bilik bambu berlantai kayu atau palupuh serta beratap ijuk  dok kampung naga
Rumah warga wajib berbentuk panggung, berdinding bilik bambu, berlantai kayu atau palupuh, serta beratap ijuk. (dok Kampung Naga)

Selain menjadi destinasi wisata budaya, Kampung Naga juga dikenal sebagai kampung edukasi yang menerima kunjungan pelajar untuk belajar tentang alam dan kehidupan masyarakat adat.

Program wisata edukasi tersebut bahkan memungkinkan pelajar menginap di Kampung Naga dengan kapasitas hingga 150 orang.

“Kampung Naga sebagai kampung edukasi, kami menerima para pelajar belajar tentang alam di sini,” kata Ijad.

Ia menjelaskan, nama Kampung Naga tidak berkaitan dengan hewan naga. Nama tersebut berasal dari kondisi geografis permukiman yang berada di lembah di sisi tebing atau dalam bahasa Sunda disebut “Nagawir”.

Saat ini Kampung Naga dihuni sekitar 297 jiwa yang terbagi dalam 109 kepala keluarga. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat adat tetap memegang aturan tradisional, termasuk dalam membangun rumah.

Rumah warga wajib berbentuk panggung, berdinding bilik bambu, berlantai kayu atau palupuh, serta beratap ijuk. Material seperti semen dan paku tidak diperbolehkan digunakan.

Bangunan rumah juga harus menghadap ke utara atau selatan dan bentuknya tidak boleh diubah. Menariknya, setiap rumah memiliki kolong yang dimanfaatkan sebagai kandang ayam.

“Setiap rumah adat wajib memiliki ayam karena ayam menjadi predator alami rayap. Ini cara alami tanpa bahan kimia untuk menjaga rumah tetap awet,” jelas Ijad.

Rumah-rumah di Kampung Naga juga tidak tersambung listrik dan masih menggunakan lampu minyak sebagai penerangan. Selain itu, kamar mandi dan fasilitas MCK harus dibangun di luar rumah. Menurut Ijad, konstruksi rumah adat Kampung Naga juga terbukti tahan gempa.

Hamparan sawah di perkampungan adat naga tasikmalaya dok kampung naga
Hamparan sawah di perkampungan adat Naga Tasikmalaya. (dok Kampung Naga)

Luas Kampung Naga diperkirakan mencapai 1,5 hingga 2 hektare dengan ukuran rumah tradisional sekitar 5 x 8 meter. Ukuran rumah tidak boleh melebihi bangunan masjid.

Mayoritas masyarakat Kampung Naga hidup dari sektor pertanian. Mereka masih mempertahankan penggunaan pupuk organik dan varietas padi lokal khas Kampung Naga.

“Ada banyak upacara adat mulai dari masa tanam hingga panen padi,” katanya.

Dalam sistem pemerintahan adat, kepala adat dipilih seumur hidup atau selama masih dianggap mampu memimpin, dan jabatan tersebut hanya dapat dipegang laki-laki.

Di akhir perbincangan, Ijad mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan Kampung Naga berdiri. Hal itu karena seluruh dokumen sejarah kampung terbakar dalam peristiwa pembakaran yang dilakukan kelompok DI/TII pimpinan Kartosuwirjo pada 1956.

Namun berdasarkan cerita lisan masyarakat, Kampung Naga diperkirakan berdiri sejak abad ke-16 bersamaan dengan penyebaran Islam di Jawa Barat. Kampung adat tersebut diyakini didirikan oleh Eyang Singaparna atau Sembah Dalem Singaparna yang hingga kini sangat dihormati masyarakat setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *