Catra Budaya

Dana Hibah ke Keraton Surakarta Jadi Sorotan, FBM Desak Diaudit

catrawarta.com — Dana hibah dari Pemerintah yang selama ini digelontorkan ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi sorotan.  Mereka yang ‘mengusik’ soal...

Dr Kusumo Putro SH MH

catrawarta.comDana hibah dari Pemerintah yang selama ini digelontorkan ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi sorotan.  Mereka yang ‘mengusik’ soal dana hibah tersebut meminta agar Pemerintah melakukan audit terhadap seluruh dana hibah yang selama ini diberikan.

Adalah Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) yang juga Ketua Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), BRM Dr Kusumo Putro SH MH yang meminta supaya audit itu dilakukan. Alasannya, dana hibah yang diberikan kepada Keraton Surakarta itu, dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Uang hibah itu berasal dari pajak rakyat, sehingga peruntukannya juga harus kembali untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya kepada para wartawan.

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui aliran penggunaan dana hibah yang nilainya mencapai miliaran rupiah, baik yang berasal dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun dari pemerintah pusat.

“Masyarakat berhak tahu kemana aliran dana hibah itu digunakan. Pemerintah juga wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara kepada rakyat, sekecil apapun nilainya,” tegasnya.

Kusumo Putro menjelaskan, pengelolaan dana hibah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara beserta sejumlah peraturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan dan Permendagri yang mengatur mekanisme penyaluran serta pertanggungjawaban hibah.

Ia menambahkan, penyalahgunaan dana hibah dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang KUHP, khususnya Pasal 603 dan Pasal 604 yang mengatur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Penerima hibah yang tidak melaporkan atau menyalahgunakan dana wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara,” katanya.

Selain itu, Kusumo juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Keraton Surakarta sebagai salah satu pusat budaya Jawa.

Di era keterbukaan informasi sekarang, menjaga kewibawaan Keraton tidak cukup hanya dengan nilai seni dan budaya, tetapi juga harus membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *