Warta

Edarkan Narkotika di Rutan, Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun

catrawarta.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis kepada aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) penjara...

Man seated in a courtroom wearing a light shirt looking toward the camera with blurred judges in the background
Terdakwa Muhammad Akbar alias Ammar Zoni saat di PN Jakarta Pusat. (Antara)

catrawarta.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis kepada aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar. Ammar Zoni terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

“Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta, Kamis (23/4/2926).

Selain Ammar Zoni, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi lima terdakwa lainnya yang terbukti dengan sah bermufakat jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat.

Sementara terdakwa Asep Sarikin dan terdakwa Ade Candra Maulana dijatuhi hukuman penjaga selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian Prasetyo dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa Andi Mualim alias Koandi dan terdakwa Muhammad Rifaldi dipidana selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di PN Jakpus, Kamis (12/3/2026).  Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan,  diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati soal vonis tersebut, Ammar Zoni menyatakan pikir-pikir.

Majelis Hakim mengatakan, putusan yang baru dibacakan masih belum mengikat, karena keenam terdakwa, termasuk Ammar Zoni masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama tujuh hari setelah sidang putusan, apakah mengajukan banding atau tidak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *