Warta

Disperindag DIY Perketat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

catrawarta.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY telah mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg,...

Several workers move and stack red bright gas cylinders on and around a flatbed truck in an urban loading area outside
Ilustrasi: Pekerja menata tabung elpiji di salah satu pangkalan. (Antara)

catrawarta.comDinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY telah mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg, seiring dengan penyesuaian harga energi nonsubsidi yang dapat mempengaruhi pola konsumsi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa kuota gas bersubsidi tetap aman dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah DIY.

Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, menjelaskan, pengawasan distribusi LPG 3 kg difokuskan pada pemantauan yang berbasis data riil. Data realisasi penyaluran di pangkalan dibandingkan dengan kuota yang ditetapkan untuk wilayah. Dengan cara ini, Disperindag dapat mendeteksi jika ada pola kenaikan konsumsi yang tidak wajar, baik dalam jangka waktu harian maupun mingguan.

Sistem pengawasan ini mengandalkan pendataan berbasis NIK atau KTP yang diterapkan pada pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi. Pembelian menggunakan sistem digital Pertamina memungkinkan pergerakan konsumsi dapat dilacak secara lebih objektif dan terverifikasi. Validasi data transaksi riil di lapangan menjadi indikator yang lebih akurat daripada sekadar asumsi pasar tentang pergeseran konsumen ke gas nonsubsidi.

Strategi Pengetatan Pengawasan di Lapangan

Untuk memastikan efektivitas pengawasan, Disperindag DIY telah melakukan pemetaan titik rawan distribusi berdasarkan beberapa faktor, antara lain histori penyaluran, kepadatan konsumsi, serta laporan langsung dari masyarakat. Tim pengawas juga secara rutin melakukan monitoring stok di pangkalan dan memastikan bahwa pangkalan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Disperindag bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan lintas sektor. Kolaborasi ini melibatkan Pertamina, Pemerintah Kabupaten/Kota, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum (APH). Tujuan utama dari sinergi ini adalah untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi atau penjualan LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengawasan yang lebih terstruktur dan intensif ini diharapkan mampu mengurangi penyalahgunaan atau distribusi yang tidak tepat sasaran.

Penerapan sistem digital berbasis KTP untuk pembelian LPG 3 kg tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan transparansi, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan pencatatan transaksi secara digital. Sistem ini diharapkan dapat berjalan hingga ke tingkat subpenyalur. Disperindag juga memonitor efektivitas sistem ini melalui Merchant Apps Pertamina untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan akurat dan konsisten.

Namun, meskipun sistem digital ini sangat penting, pengawasan bersama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tetap krusial untuk memastikan bahwa pelaksanaan di lapangan tidak hanya bersifat formalitas administratif. Pengawasan di lapangan harus mencakup aspek pengendalian kualitas dan verifikasi langsung terhadap distribusi yang terjadi.

Mitigasi Potensi Pergeseran Konsumsi

Disperindag DIY juga telah menyiapkan langkah mitigasi untuk mengatasi pergeseran konsumsi yang berpotensi menekan kuota LPG di wilayah DIY. Salah satu strategi mitigasi adalah penambahan pasokan gas (extra dropping) untuk wilayah-wilayah yang terdampak, dengan prioritas distribusi untuk sektor-sektor vital, seperti UMKM.

Selain itu, Disperindag DIY juga memperhatikan dampak penyesuaian harga energi terhadap inflasi di daerah. Berdasarkan data BPS per Maret 2026, salah satu penyumbang inflasi nasional berasal dari sektor bensin dan tarif angkutan antarkota. Disperindag menilai, kenaikan biaya operasional dan distribusi lebih mungkin mempengaruhi inflasi di DIY, bukan hanya harga LPG 3 kg bersubsidi. Oleh karena itu, penguatan pengawasan distribusi menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penimbunan atau praktik spekulasi yang dapat memicu gejolak harga di masyarakat.

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil Disperindag DIY bertujuan untuk memastikan,  distribusi LPG 3 kg tetap terkontrol dengan baik dan tepat sasaran. Dengan mengimplementasikan sistem digital berbasis KTP, pengawasan yang lebih ketat di lapangan, serta koordinasi dengan berbagai pihak, diharapkan, LPG 3 kg bersubsidi hanya sampai kepada yang berhak, dan tidak ada penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat miskin dan UMKM. Keberhasilan pengawasan ini juga penting dalam menjaga stabilitas harga dan mencegah gejolak inflasi di DIY.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *